KPK Bidik Tersangka Baru, Panggil Ulang 14 Anggota DPRD Kota Malang

Di Posting : 19 Maret 2018
Penulis : Ilyasi
Kategori :
Bagikan :

Foto : Prokota.com

PROKOTA, MALANG – Meski telah menetapkan dua tersangka, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus dugaan suap pembahasan APBD-P Pemkot Malang TA 2015.

KPK kini sudah menaikkan pengembangan perkara itu ke tahap penyidikan. Dengan demikian, ada indikasi kuat tersangka baru dalam kasus tersebut.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, dalam pengembangan ini, penyidik mengagendakan pemeriksaan terhadap 14 orang saksi dari unsur Anggota DPRD Kota Malang.
Penyidik mendalami dugaan aliran dana yang diterima anggota DPRD lainnya dalam pembahasan APBD-P Kota Malang TA 2015. “Untuk sementara baru informasi tersebut yang dapat kami sampaikan. Karena tim masih di lapangan, kami masih perlu melakukan beberapa kegiatan di penyidikan ini. Jadi nama dan jumlah tersangka belum bisa kami konfirmasi hari ini,” kata Febri Senin (19/3/2018).

Adapun pemeriksaan para saksi itu merupakan anggota DPRD Kota Malang. Semua pemeriksaan saksi dilakukan di Polres Malang.

Seperti diketahui, dalam kasus suap pembahasan APBD-P Pemkot Malang TA 2015, KPK telah menetapkan dua orang tersangka yakni Mantan Ketua DPRD Kota Malang, Moch Arief Wicaksono dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (DPUPPB) Kota Malang Jarot Edy Sulistyono.

Arief diduga menerima suap Rp 700 juta dari Edy untuk pembahasan APBD Perubahan Kota Malang tersebut.

Arief yang mantan Ketua DPRD Kota Malang kini berstatus tersangka dalam kasus dugaan suap penganggaran kembali proyek pembangunan Jembatan Kendung Kandang, dalam APBD Kota Malang Tahun Anggaran 2016 pada 2015, bersama Komisaris PT ENK, Hendarwan Maruszaman.

Anggota DPRD Kota Malang fraksi PAN Harun Prasojo dalam pemanggilan kemarin mengungkapkan adanya tersangka baru dalam suap pembahasan APBD-P Pemkot Malang TA 2015.

Harun mengaku diperiksa penyidik KPK sebagai saksi dan dimintai keterangan untuk enam tersangka. Enam anggota DPRD Kota Malang yang sudah ditetapkan tersangka itu adalah Wakil Ketua DPRD Kota Malang Zainuddin (PKB) dan Wiwik Hendri Astuti (Demokrat). Selain itu, juga ada Suprapto (PDI-P), Slamet (Gerindra), Mohan Katelu (PAN) dan Sahrawi (PKB).
“Sebagai saksi untuk didengar keterangannya terhadap tersangka enam orang itu tadi,” ucap Harun seusai pemeriksaan.

Selain Harun, kemarin KPK juga memanggil 14 anggota DPRD Kota Malang lainnya juga turut diperiksa. Yakni Subur Triono (PAN), Indra Tjahyono (Demokrat), Bambang Triyoso (PKS), Priyatmoko Oetomo (PDI-P), Choeroel Anwar (Golkar), Diana Yanti (PDI-P).

Ribut Harianto (Golkar), Mulyanto (PKB), Tutuk Hariyani (PDI-P), Arif Hermanto (PDI-P), Hadi Santoso (PDI-P), Teguh Mulyono (PDI-P), Soni Yudiarto (Demokrat), Erni Farida (PDI-P).

Sementara itu, Ribut Harianto, anggota DPRD Kota Malang yang juga diperiksa mengatakan dirinya diperiksa sebagai saksi untuk 18 orang tersangka baru. Tidak disebutkan 18 orang tersebut. Hanya saja, Ribut tidak mengerti siapa saja ke 15 tersangka.

Politisi Golkar ini mengatakan bahwa 18 orang tersangka baru itu berasal dari legislatif. (*)

Di Posting : 19 Maret 2018

Berita Serupa

Politik
Bisnis
Olah Raga