Waktu Sekarang

8 Desember 2024 18:46

Bawaslu Kota Malang Temukan Data 1204 Orang Pemilih Tak Memenuhi Syarat dan 4 Ribu Apk Melanggar Selama Kampanye

Di Posting : 10 Februari 2024
Penulis : Doddi Risky
Kategori :
Bagikan :

Foto : Prokota.com

MALANG|PROKOTA.COM – Memasuki H-4 Pemilu 2024 yang akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024, Bawaslu kota Malang bersama Forkopimda melaksanakan Apel Siaga Pemilu 2024 di halaman Balikota Malang, Sabtu (10/2/24).

Usai melaksanakan Apel Siaga, Bawaslu Kota Malang menyampaikan rilis beberapa poin dari hasil pengawasan dalam setiap tahapan Pemilu Serentak 2024 hingga saat ini Sabtu (10/2/ 2024).

Hasbi Ash Shiddiqy, selaku Koordiv. Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kota Malang menyampaikan poin pertama adalah berdasarkan rekapitulasi hasil pengawasan pemilih tidak memenuhi syarat pasca penetapan DPT dengan periode bulan September 2023 hingga Februari 2024.

Terdapat dua kategori pemilih yaitu pemilih meninggal dunia yang sudah memiliki Surat Keterangan dan Pemilih Meninggal Dunia yang tidak memiliki Surat Keterangan.

“Per Hari ini, hasil pengawasan kami mendapati sebanyak 1.204 (Seribu Dua Ratus Empat) Pemilih Tidak Memenuhi Syarat yang tersebar di 5 Kecamatan di Kota Malang, yaiu Kecamatan Blimbing terdapat 99 Pemilih Meninggal Dunia yang memiliki Surat Keterangan, dan 159 Pemilih Meninggal Dunia yang tidak memiliki Surat Keterangan” ungkapnya

Kemudian di Kecamatan Klojen terdapat 40 Pemilih Meninggal Dunia yang memiliki Surat Keterangan, dan 98 Pemilih Meninggal Dunia yang tidak memiliki Surat Keterangan, Kecamatan Kedungkandang terdapat 62 Pemilih Meninggal Dunia yang memiliki Surat Keterangan, dan 121 Pemilih Meninggal Dunia yang tidak memiliki Surat Keterangan.

“Sedangkan di Kecamatan Sukun terdapat 34 Pemilih Meninggal Dunia yang memiliki Surat Keterangan, dan 327 Pemilih Meninggal Dunia yang tidak memiliki Surat Keterangan dan Kecamatan Lowokwaru terdapat 13 Pemilih Meninggal Dunia yang memiliki Surat Keterangan, dan 251 Pemilih Meninggal Dunia yang tidak memiliki Surat Keterangan” urainya

Selanjutnya poin kedua, dalam pengawasan yang dilakukan oleh Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi selama Tahapan Kampanye.

Bahwa Data Alat Peraga Kampanye (APK) dan Pemberitahuan Kampanye Periode 28 November 2023 sampai dengan 09 Februari 2024.

“Data APK yang kami himpun hingga hari ini adalah sejumlah 4.218 (Empat Ribu Dua Ratus Delapan Belas) APK yang diawasi dan 4093 (Empat Ribu Sembilan Puluh Tiga) APK yang dinyatakan melanggar dan ditertibkan” jelasnya

Selain melakukan pengawasan dan penertiban APK, Bawaslu Kota Malang juga melakukan pengawasan kegiatan kampanye, dimana hingga saat ini sudah terdapat 276 pemberitahuan kegiatan kampanye yang diawasi secara penuh oleh jajaran Pengawasan ditingkat Kecamatan dan Kelurahan.

Poin Ketiga, yakni hasil pengawasan logistik Gudang KPU Kota Malang per Tanggal 09 Februari 2024 masih ada kekurangan surat suara PPWP, DPR RI, DPD, DPRD PROV dan DPRD Kab/Kota akibat rusak dengan total kekurangan 3.837 surat suara. Dimana sedang dilakukan pemenuhan sebanyak 3 (tiga) tahap

“Bawaslu Kota Malang juga melakukan pengawasan melekat dalam proses pendistribusian Kotak Suara dan Dukungan Logistik kepada PPK dan PPS” jelasnya.(gung/dr/din/pku)

Di Posting : 10 Februari 2024

Berita Serupa

Politik
Bisnis
Olah Raga