Mantan Bupati Malang Rendra Kresna Resmi Bebas Bersyarat

Di Posting : 23 April 2024
Penulis : Agus Prasetyo
Kategori :
Bagikan :

Foto : Rendra Kresna merangkul sang putra Kresna Dewanata Phrosakh setiba di rumahnya di Tirtomoyo Pakis, Kabupaten Malang

SURABAYA|PROKOTA.COM – Mantan Bupati Malang Rendra Kresna resmi bebas bersyarat, Selasa (23/4/2024)

Kalapas Surabaya Jayanta mengatakan RK keluar dari lapas Surabaya sekitar pukul 09.45 WIB.

RK dinyatakan bebas berdasarkan SK Menteri Hukum dan HAM RI Tanggal 18 April 2024 Nomor PAS-711.PK.05.09 Tahun 2024.

Tapi sebelum bebas, RK terlebih dahulu mendapatkan pembekalan dan pengarahan dari pihak Bapas.

Selanjutnya, RK diantar oleh petugas lapas ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Surabaya untuk proses pembimbingan.

“Pembimbingan RK dilimpahkan ke Bapas Malang, karena alamat yang bersangkutan berada di wilayah kerja Bapas Malang,” ujar Jayanta.

Seperti diketahui, RK terjerat dua perkara. Hal ini membuat RK diwajibkan menjalani pembinaan di lapas selama sepuluh tahun.

Setelah dipotong remisi, RK telah menjalani 2/3 masa pidana sehingga RK berhak mendapatkan pembebasan bersyarat. Hal itu juga berlaku bagi warga Binaan Lapas lainnya.

Sementara itu, Kanwil Kemenkumham Jatim membenarkan kabar pembebasan bersyarat salah satu warga binaannya di Lapas I Surabaya, yakni Rendra Kresna.

Hak bebas bersyarat itu diberikan setelah RK yang terjerat kasus tindak pidana korupsi itu memenuhi persyaratan administratif yang berlaku.

“Saudara RK telah mengikuti program pembinaan baik kepribadian dan kemandirian di Lapas I Surabaya dengan baik,” ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim Heni Yuwono kepada awak media.

Heni mengungkapkan RK telah menunjukkan perubahan perilaku ke arah yang positif selama di Lapas.

Kondisi itu membuat RK selama ini juga mendapatkan berbagai remisi sebagai ganjaran atas perubahan baik yang ditunjukkan selama di Lapas.

Berdasarkan catatan, total remisi yang didapatkan mantan ketua DPD Golkar Kabupaten Malang ini sejak ditahan pada 15 Oktober 2018 yakni 14 bulan 15 hari. “Selain itu, RK juga telah membayar denda dari dua perkara yang ada sebesar Rp 750 juta,” beber Heni.

Karena mendapatkan pembebasan bersyarat, pria kelahiran Pamekasan itu tetap harus mengikuti pembimbingan pada Balai Pemasyarakatan.

Heni mengatakan lamanya RK menjalani masa pem bimbingan sampai dengan masa ekspirasi bebas ditambah dengan setahun setelahnya.

Pola pembimbingannya akan ditentukan oleh pembimbing kemasyarakatan yang menanganinya.

“Salah satu jenis pembimbingannya adalah wajib lapor setiap sepekan sekali. Itu akan dievaluasi setiap saat oleh Bapas Malang untuk memastikan pembimbingannya berjalan efektif,” tandas dia.(Gus)

EDITOR : Sam Agus

Di Posting : 23 April 2024

Berita Serupa

Politik
Bisnis
Olah Raga