Reses Awal Tahun, Made Tegaskan Bukan Kampanye dan Wajibkan Semua Anggota DPRD Pakai Pin Legislatif

Di Posting : 3 Februari 2024
Penulis : Agus Prasetyo
Kategori :
Bagikan :

Foto : Ketua DPRD Kota Malang IMade Riandiana Kartika saat menyalami warga yang ikut reses (3/2/2024)

MALANG|PROKOTA.COM – I Made Riandiana Kartika yang menjabat Ketua DPRD Kota Malang menggelar reses di RW 03 Kelurahan Tlogomas di kawasan Pendopo Watugong, Kecamatan Lowokwaru Kota Malang, Sabtu malam (3/2/2023)

Made yang juga menjabat sebagai Ketua DPC PDIP Perjuangan Kota Malang ini mengatakan kegiatan ini merupakan reses terakhir DPRD Kota Malang.

Mengingat masa berakhir tugas anggota DPRD Kota Malang terpilih untuk periode 2019-2024.

Reses sengaja digelar diawal tahun dengan tujuan usulan dari masyarakat berupa Pokir (Pokok Pikiran) dapat masuk SIPD (Sistem Informasi Pembangunan Daerah).

“Jadi reses ini bukan kampanye. Karena tidak ada atribut partai, lambang partai atau apapun itu. Kami pun mewajibkan semua anggota dewan untuk mengenakan Pin DPRD saat reses. Karena sebagai penanda kami adalah anggota legislatif yang siap menyerap aspirasi rakyat dan ini sesuai aturan perundang-undangan,” ujar Made dalam sambutannya.

Terkait Input SIPD, kata Made akan berakhir pada tanggal 3 Februari. Hanya saja waktunya mepet sehingga minta perpanjangan ke Bapeda sampai 7 Februari.

Atas pertimbangan itulah pihaknya mengagendakan reses di awal tahun agar serap aspirasi berjalan maksimal.

Dengan demikian anggota dewan selanjutnya yang terpilih periode 2024-2029 sudah tidak memikirkan masalah Pokir untuk tahun 2025.

Made menegaskan pihaknya hanya sekedar menyampaikan untuk usulan tahun 2025. Mengingat, DPRD periode 2019-2024 tugasnya dewan nanti
terbatas sampai pada APBD murni dan pembahasan KUA (Kebijakan Umum Anggaran).
“Ini era transisi, maka kebijakan umum anggarannya harus kuat di tahun 2025. Makanya ini tanggung jawab kami,” kata politisi asal Bali ini.

Made mengungkapkan jika usulan yang diajukan dari RW 03 Kelurahan Tlogomas berjumlah 11 usulan yang terdiri dari drainase, paving, pembangunan non fisik antara lain Posyandu Balita, Posyandu Balita, Al-Banjari, kesenian dan lainnya. Jumlahnya sekitar 1,2 Miliar.

Apakah usulan pokir nanti bisa hilang karena terpilihnya DPRD baru periode 2024-2029? Made menegaskan apapun hasil Pileg 2024 nantinya tidak meniadakan usulan ini.

“Apabila nanti ada anggota dewan yang tidak menjabat lagi pada periode 2024-2029, usulan Pokir tidak boleh dicabut. Jadi usulan ini wajib dilaksanakan tahun 2025,” tandas Made. (Cupes)

EDITOR : Sam Agus

Di Posting : 3 Februari 2024

Berita Serupa

Politik
Bisnis
Olah Raga