Komnas Perlindungan Anak : Kasus Selamat Pagi Indonesia Digelar Kamis DI Polda Jatim

Di Posting : 30 Juli 2021
Penulis : Ilyasi
Kategori :
Bagikan :

Foto : Prokota.com

JAKARTA PROKOTA.Com – Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak mengapreasiasi Kasubdit Renakta Polda Jatim dan jajarannya yang menangani kasus dugaan tindak pidana kejahatan seksual terhadap anak ini, walaupun sudah 62 hari kasus kejahatan kemanusiaan ini “parkir” di Polda Jatim.

Untuk menemukan kebenaran material serta kepentingan penyidikan terhadap kasus kejahatan seksual yang diduga dilakukan oleh JE (49) pemilik sekaligus pengelola Sekolah selamat Pagi Indonesia (SPI) di Kota Batu, Malang, Jawa Timur, Polda Jawa Timur, Kamis 05 Agustus 2021, pukul 09.00 WIB akan melakukan gelar perkara biasa bertempat di ruang rapat Pratisara Widya Lt. 2 Direskrimum Polda Jatim.Jumat 30/7 malam dalam rilisnya pada media.

Namun demi kepentingan terbaik anak dan demi keadilan hukum bagi korban, tidak ada kata terlambat atas kasus tindak pidana serangan persetubuan berulang dan luar biasa ini”.

Oleh karenanya jelas Arist, gelar kasus yang akan dihadiri pelapor, kuasa hukum korban serta tim khusus Komnas Perlindungan Anak, demi keadilan hukum bagi korban, dengan digelarnya kasus ini diharapkan akan menemukan unsur kebenaran materil untuk meningkatkan status terduga pelaku dari Saksi menjadi tersangka sehingga kasus tindak pidana luar biasa ini menjadi terang benderang.

“Sesungguhnya unsur kebenaran materil penyidikan dan alat bukti petunjuk sudah cukup untuk menjadikan kasus ini sebagai tindak pidana khusus dan luar biasa (extraordinary crime), dengan demikian terduga pelaku sudah dapat ditahan untuk diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum”.

Arist menambahkan, jika gelar perkara kelak menemukan kebenaran materil atas laporan korban, berkas dan terduga pelaku sudah dapat ditahan dengan ancaman pasal berlapis sesuai ketentuan UU RI Nomor : 17 Tahun 2016 tentang Penerapan PERPU No. 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor: 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan PP Nomor : 70 Tahun 2020 tentang Tatalaksana KEBIRI suntik kimia (Kastrasi-red) dengan ancaman 10 tahun pidana penjara mnimal dan maksimal 20 tahun dan semur hidup bahkan dapat diancam dengan hukuman pidana mati.

Dalam rangka Hari Anak Nasional 2021, Komnas Perlindungan Anak sebagai lembaga Independen dibidang pembelaan dan perlindungan anak di Indonesia meminta anggota masyarakat luas untuk ikut serta memantau berjalannya proses hukum kasus Sekolah Selamat Pagi Indonesia, agar kasus SPI tidak “masuk angin” dan sebagai wujud partisipasi masyarakat dalam penegakan hukum memutus mata rantai kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia”, imbuh Arist berharap. (dr/rilis/komnas/ari)

Di Posting : 30 Juli 2021

Berita Serupa

Politik
Bisnis
Olah Raga