Warga Keluhkan Oknum Perangkat Desa Gampingan Nyambi Biro Jasa, 10 Bulan Surat Akte Tanah Tak Jadi Padahal Sudah Bayar 2 Juta

Di Posting : 15 September 2020
Penulis : Agus Prasetyo
Kategori :
Bagikan :

Foto : Prokota.com

MALANG PROKOTA.COM – Warga Desa Gampingan Kecamatan Pagak Kabupaten Malang mengeluhkan kinerja oknum perangkat desa nyambi biro jasa terkait pengurusan akte tanah. Sebab warga sudah membayar biaya 2 juta kepengurusan akte tanah seluas 16 x 16 meter sejak 10 bulan lalu tak kunjung selesai.

Hal ini diketahui setelah Purnomo salah satu warga RW 01 RT 03 mengadu kepada jurnalis PROKOTA.COM. “Saya sudah menanyakan tiga kali tapi suratnya belum jadi sampai sekarang,” ujar Purnomo saat ditemui di rumahnya Selasa siang (15/9/2020).

Disinggung alasan surat tak kunjung jadi, Purnomo mengaku pihak oknum perangkat desa mengatakan terbentur kendala pandemi COVID 19.

Tapi anehnya permohonan surat akte tanah ini dilakukan Purnomo tiga bulan sebelum adanya pandemi COVID 19. “Saya ya berharap kalau tidak jadi ya dikembalikan saja uangnya. Suratnya diurus lagi nanti,” tutur Purnomo.

Terkait keluhan Purnomo tersebut salah satu perangkat Desa Gampingan berjanji akan menyelesaikan persoalan tersebut.

Sementara itu, Sekretaris Desa Gampingan Farid ketika dikonfirmasi terkait proses kepengurusan akte tanah tidak direspon.

Ketika ditelpon melalui HP hanya terdengar nada sambung tapi tidak diangkat. Di chatiing via whatshap juga tidak ada balasan.(*)

Di Posting : 15 September 2020

Berita Serupa

Politik
Bisnis
Olah Raga