Tak Terima Dicopot dari Jabatan Kadinkes, Wiyanto Somasi Bupati Malang

Di Posting : 4 Juni 2024
Penulis : Agus Prasetyo
Kategori :
Bagikan :

Foto : Mantan Kadinkes Kabupaten drg Wiyanto

MALANG|PROKOTA.COM – Langkah Bupati Malang H. Sanusi memberhentikan drg Wiyanto Wijoyo dari Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang menuai polemik.

Mengingat Wiyanto saat ini melayangkan somasi dan meminta Bupati Malang H.Sanusi untuk mencabut Surat Keputusan (SK) pencopotan dirinya sebagai Kadinkes.

Surat somasi kepada Bupati Malang, H. Sanusi sudah dilayangkan. Surat somasi juga ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri RI dan Gubernur Jawa Timur, diterima pada tanggal 22 Mei 2024.

Seperti diketahui pencopotan Wiyanto terjadi di tengah kontroversi kebijakan Universal Health Coverage (UHC) yang diinisiasi oleh Pemkab Malang.

Akibatnya pemerintah kabupaten menghadapi tunggakan iuran yang signifikan kepada BPJS Kesehatan.

Wiyanto mengatakan keputusan pencopotannya didasarkan pada tuduhan melampaui kewenangan yang diberikan kepadanya sebagai Kepala Dinas Kesehatan.

Hal ini yang dianggap sebagai tuduhan yang tidak adil dan berpotensi berakibat hukum baginya. “Saya merasa dirugikan dengan pencopotan ini, bukan hanya karena cara keputusan diambil, tapi juga dampak hukum yang mungkin nantinya saya hadapi,” ujar Wiyanto kepada awak media. (4/6/2024).

Wiyanto menegaskan banyak pihak terlibat dalam pengambilan keputusan seputar program UHC, termasuk Inspektorat Daerah dan Kepala Bappeda.

Sehingga ditakutkan, ada tuntutan pengembalian kerugian uang negara suatu hari nanti atas apa yang telah terjadi.”Takutnya kalau tidak di-clear-kan, nanti ada tuntutan hukum kerugian negara dan lain-lain. Itu saja,” kata Wiyanto.

Terkait surat somasi kuasa hukum Wiyanto, Arifin, menambahkan surat somasi yang diajukan telah sesuai dengan peraturan administrasi pemerintahan, mengacu pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Seorang ASN yang apabila dijatuhi hukuman dapat mengajukan keberatan dan atasannya wajib menjawab dalam waktu 10 hari kerja. “Apabila tidak ada jawaban dari Bupati Malang dalam waktu 10 hari, kami berhak mengajukan banding administratif ke atasan yang lebih tinggi yakni kepada Gubernur Jawa Timur,” beber dia.

Seperti diketahui Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang menanggung hutang ke BPJS kesehatan sekitar sebesar Rp 87 miliar.

Hutang itu bermula UHC (Universal Health Coverage) yang mengharuskan 95 persen dari jumlah penduduk sekitar 2 juta lebih ter-cover BPJS.

“Yang waktu itu masih 75 persen, akhirnya 450.000 orang dimasukkan untuk memenuhi target 95 persen,” katanya.

Setelah 450.000 warga dimasukkan, ia mengaku akhirnya terjadi pembengkakan dan memiliki hutang ke BPJS. Selama tiga bulan saja, tak tanggung-tanggung, Pemkab Malang memiliki hutang Rp87 miliar. Sedangkan anggaran bidang kesehatan dalam setahun, Pemkab Malang menganggarkan hanya sekitar Rp 80 miliar.

Nah, atas dasar itulah, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang dicopot.

Walaupun, adanya pelanggaran disiplin kinerja yang menjadi latar belakang ia dicopot, bukanlah murni kesalahan dirinya semata. Sebab, Dinkes hanya sebagai pelaksana.

Atas dasar itulah, Wiyanto meminta untuk pasal yang ditujukan kepada dirinya dihapuskan.

“Itu saja dulu tidak melebar ke sana. Mencabut pasal itu yang ber konsekuensi hukum itu,” tandas dia. (Gus)

Di Posting : 4 Juni 2024

Berita Serupa

Politik
Bisnis
Olah Raga