Soal Penetapan Tersangka, Satreskrim Polres Malang Tunggu Hasil Autopsi dan Visum atas Kematian Dayang Santi

Di Posting : 5 Februari 2024
Penulis : Agus Prasetyo
Kategori :
Bagikan :

Foto : Kasatreskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat

MALANG|PROKOTA.COM – Pihak Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Malang tampaknya sangat hati-hati sebelum menetapkan tersangka dalam kasus meninggalnya Dayang Santi (40).

Warga Jl. Veteran dalam No.1 Rt. 002 Rw. 002 Kelurahan Sumbersari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Jawa Timur meninggal dugaan menjadi korban KDRT.

Meski sudah berjalan 12 hari pasca meninggalnya korban, Satreskrim Polres Malang Malang saat ini masih menunggu hasil Visum Et Repertum (VER) dan Autopsi dari Rumah Sakit pelaksana.
“Kami sudah meminta keterangan dari 12 orang saksi yaitu pelapor, tetangga korban sebelah rumah, ketua RT, terlapor ( terduga pelaku) dan dua orang saksi ahli,” ujar AKP Gandha Syah Hidayat Kasatreskrim Polres Malang, Senin (5/2/2024)

Informasinya, penyelidikan yang dilakukan Satreskrim Polres sudah mendekati akhir. Hanya saja, penyidik masih belum berani menentukan siapa tersangkanya.

Terkait penetapan tersangka, Satreskrim Polres Malang tidak mau gegabah dalam menentukan siapa yang paling bertanggungjawab atas meninggalnya korban.

Seperti diketahui, Dayang Santi diduga kuat meninggal dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), yang terjadi pada hari Rabu (24/1/2024) sekitar pukul 13.00 wib yang berlokasi di Perum Bumi Mondoroko Raya blok GO 1 Rt 04 Rw 15 Desa Watugede, Kecamatan Singosari Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Sampai saat ini hasil VER dan Autopsi masih belum keluar, hal itu yang menjadi hambatan. Pihak penyidik setiap hari terus berkordinasi dengan pihak rumah sakit.

Dimana hasil Autopsi yang mengandung, Toksikologi dari RS yang keluarnya bakal berbarengan.

“Hasil VER dan Autopsi mengandung hasil Toksikologi, hal itu nantinya keluarnya berbarengan,” tutur Gandha.

Disinggung soal hasil dari keterangan para saksi, Gandha mengatakan pihaknya belum mempublish hasil keterangan saksi.

Baik keterangan saksi ahli dari dokter maupun psikolog. “Masih belum kami jelaskan pada saat ini, karena semua itu merupakan isi dari pemeriksaan,” beber Gandha.

Gandha menegaskan untuk menetapkan tersangka sudah diatur dalam pasal 184 KUHAP, yaitu harus terpenuhinya dua alat bukti yang sah.

Karena dalam kejadian tersebut, adanya kematian atau hilangnya nyawa. Maka harus diketahui secara pasti dan jelas, apa penyebab kematian yang dialami korban.

“Jadi untuk menentukan siapa yang bertanggung jawab, harus mendasar pada alat bukti yang sah. Yaitu hasil VER dan Autopsi dari RS,” tegas Gandha.

Gandha menegaskan saat dilakukan olah TKP ditemukan botol, yang diduga isi cairan pembersih lantai. Maka untuk menentukan tersebut, harus dilakukan uji Toksikologi dan hal itu didapatkan dari hasil autopsi. (Gus)

Di Posting : 5 Februari 2024

Berita Serupa

Politik
Bisnis
Olah Raga