Wali Kota Bandung Resmi Jadi Tersangka Kasus Suap Bandung Smart City, KPK Tahan Selama 20 Hari Kedepan dan Amankan Barang Bukti Rp 924,6 Juta

Di Posting : 16 April 2023
Penulis : Rahman
Kategori :
Bagikan :

Foto : Petugas KPK menunjukkan barang bukti dalam operasi tangkap tangan (OTT) Wali Kota Bandung di gedung KPK (16/4/2023)

JAKARTA|PROKOTA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana sebagai tersangka kasus dugaan korupsi suap pengadaan CCTV dan ISP (Internet Service Provider) Bandung Smart City.

Tak hanya Wali Kota Bandung, KPK juga menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka.
“Terkait kebutuhan penyidikan, selanjutnya para tersangka dimaksud ditahan tim penyidik masing-masing selama 20 hari terhitung mulai tanggal 15 April sampai 4 Mei 2023,” ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konfrensi pers Minggu dini hari (16/4/2023).

Dalam kasus ini, KPK mengamankan barang bukti saat OTT berupa uang dalam bentuk pecahan rupiah, dolar Singapura, dolar Amerika Serikat, ringgit Malaysia, baht Thailand serta sepasang sepatu merk Louis Vuitton tipe Cruise Charlie Sneaker 1A9JN8 berwarna putih, hitam, dan cokelat.

Total nilai barang bukti yang diamankan sebesar Rp 924,6 juta.

Sebelumnya KPK menyatakan sudah mengamankan sembilan orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat lalu (14/4/2023) di Kota Bandung, salah satu diantaranya YM yang tak lain Wali Kota Bandung Yana Mulyana.

Adapun sembilan orang itu antara lain :
1. YM (Yana Mulyana) selaku Wali Kota Bandung periode 2022-sekarang.

2. DD (Dadang Darmawan) selaku Kepada Dinas Perhubungan Pemkot Bandung

3. KR (Khairul Rijal) selaku Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung

4. AE (Asep) selaku Staf Dinas Perhubungan Pemkot Bandung

5. AS (Andri Susanto), selaku Ajudan Walikota

6. WD (Wanda), selaku Staf Dinas Perhubungan Pemkot Bandung

7. RH (Rizal Hilman), selaku Sekretaris Pribadi YM

8. SS (Sony Setiadi), selaku CEO PT CIFO (Citra Jelajah Informatika)

9. AG (Andreas Guntoro) selaku Manager PT SMA (Sarana Mitra Adiguna).

Nurul Ghufron mengungkapkan ada satu orang yang hadir langsung ke Gedung Merah Putih KPK yaitu BN (Benny) selaku Direktur PT SMA. Sehingga KPK menetapkan Yana Mulyana, Dadang Darmawan, Khairul Rijal, Benny, Sony Setiadi dan Andreas Guntoro sebagai tersangka.

Benny, Sony Setiadi dan Andreas Guntoro yang diduga sebagai pemberi suap diduga melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang 31/1999 juncto 20/2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sementara itu, Yana Mulyana, Dadang Darmawan dan Khairul Rijal yang diduga sebagai penerima suap diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang 31/1999 juncto 20/2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (Rh)

EDITOR : Sam Agus

Di Posting : 16 April 2023

Berita Serupa

Politik
Bisnis
Olah Raga