Terkuak, Pengusaha di Lima Restoran di Kota Malang Diduga “Ngakali” Pembayaran Pajak, Modusnya Bikin Double Akun hingga E-Tax Sengaja tak Disambungkan ke Bapenda Kota Malang

Di Posting : 8 April 2023
Penulis : Agus Prasetyo
Kategori :
Bagikan :

Foto : Kepala Bapenda Kota Malang Handi Priyanto saat sidak di sejumlah restoran di Kota Malang Sabtu malam (8/4/2023)

MALANG|PROKOTA.COM – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang tak mau kecolongan soal adanya dugaan pengusaha restoran yang memainkan e-tax.

Terlebih saat ini di bulan Ramadhan, kunjungan ke sejumlah restoran mengalami peningkatan dan tentunya pendapatan dari sektor restoran juga harus meningkat.

Sadar akan hal itu, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang melakukan sidak kepatuhan pajak restoran pada Sabtu (8/4/2023) malam.

Hasilnya, Bapenda Kota Malang menemukan sejumlah dugaan manipulasi pajak yang dilakukan beberapa pengusaha restoran di Kota Malang.

Dugaan manipulasi pajak itu ditemukan dalam sidak yang menyasar lima restoran di Kota Malang. Yakni Ocean Garden, Kaizen All You Can Eat BBQ & Griil, Cocari, Warung Sego Sambel Cak Uut dan Roketto Coffee & Co.

Kepala Bapenda Kota Malang, Handi Priyanto menegaskan pajak yang sudah dipungut dari konsumen tersebut bukan merupakan uang milik restoran.

Akan tetapi uang pajak yang dipungut dari konsumen yang telah membeli produk restoran di Kota Malang menjadi milik Pemkot Malang melalui Bapenda sebagai PAD dari sektor pajak restoran.

Adapun besaran pajak yang dipungut itu senilai 10 persen dari harga produk.

Handi mengungkapkan, dari hasil sidak pihaknya menemukan dugaan manipulasi pajak saat melakukan sidak ke restoran Ocean Garden.

Direstoran tersebut modusnya kasir memiliki dua mesin. Satu mesin kasir terkoneksi dengan E-Tax dan satu mesin kasir tak terkoneksi.

“Bahkan sebagian besar pembayaran pelanggan dilakukan di kasir yang tidak tersambung E-Tax. Sehingga data transaksi tidak masuk dalam E-Tax,” beber Handi.

Dari hasil sidak tersebut, lanjut Handi data yang terekam di kasir yang tidak tersambung E-Tax sudah dibawa tim Bapenda. Selanjutnya untuk dihitung berapa selisih pajak yang harus dibayarkan pengusaha restoran.

Demikian juga ketika sidak di restoran Kaizen All You Can Eat BBQ & Griil. Bapenda juga menemukan dugaan manipulasi pajak.

Pihak restoran diduga mematikan E-Tax saat resto ramai pengunjung. Tepatnya ketika waktu berbuka puasa.

Hal ini berdasakan fakta yang di lapangan, ketika jam 4 sore sampai jam 7 malam dibuat nihil atau kosong alias tidak ada laporan.

“Tapi kan aneh, kita lihat langsung disitu ramai. Sepekan sudah kami pantau terus juga penuh bahkan full booking. Tapi rata rata di laporan E-Tax, antara jam 4 sampai jam 7 nihil,” tutur mantan Kadishub Kota Malang ini.

Dari temuan itu, tim Bapenda mengambil bill manual. Hal itu sebagai dasar Bapenda untuk menghitung berapa selisih nilai pajak yang dilaporkan dengan yang riil.

Sementara itu, di Cocari, tim Bapenda juga menemui adanya dugaan manipulasi data pajak.

Handi mengatakan pihak Cocari melaporkan ke Bapenda rata rata omzet per bulan sekitar Rp 150 juta. Sehingga pajak yang dibayarkan Rp 15 juta per bulan.

Tapi fakta di lapangan dengan membuka sistem kasir, laporan riil nya rata rata Rp 700 juga sampai Rp 800 juta, hngga ada Rp 900 juta.

“Kalau segitu kan seharusnya pajak yang dibayar Rp 80 juta. Selisihnya ini akan kami hitung juga, ” ucap Handi.

Sedangkan di Warung Sego Sambal Cak Uut, tim Bapenda juga menemukan dobel sistem pembayaran di kasir.

Ada dua sistem kasir yang salah satunya tidak terkoneksi dengan E-Tax dan satu mesin kasir yang terkoneksi E-Tax justru tidak aktif.

Jadi saat sidak itu, yang terpasang E-Tax itu kondisi tidak aktif. Yang diakitifkan di akun tidak tersambung E-Tax. Sehingga secara otomatis data transaksi tidak masuk (terdata)

Sementara itu, di Roketto Coffee & Co, lanjut Handi pihaknya juga menemukan dobel sistem pembayaran di kasir. Ada dobel akun di sistem kasirnya.

Karena mereka tidak mau dan alatnya tidak bisa dibuka maka alat kasirnya terpaksa dibawa ke kantor Bapenda untuk dilakukan pemeriksaan pajak.

Handi mengungkapkan kesimpulan hasil sidak scara garis besar pengusaha mengakali E-Tax dengan dobel akun. Dari hasil sidak itu diperkirakan nilai kebocoran pajak setidaknya Rp 2 milyar.

“Hasil sidak ini akan kami follow up, jika terbukti melakukan pelanggaran, akan dikenakan sanksi administrasi membayarkan 4 kali pajak yang seharusnya atau pidana 2 tahun,” tandas mantan Kasatpol PP Kota Malang ini. (Gus)

 

 

Di Posting : 8 April 2023

Berita Serupa

Politik
Bisnis
Olah Raga