Waktu Sekarang

12 Maret 2025 00:16

Soal Proyek Salah Spek, Rekanan CV Gadafa Akui Pasir yang Dipasang di Gor Ken Arok Bukan Pasir Laut Tapi Pasir Sungai

Di Posting : 7 Maret 2025
Penulis : Ayyub
Kategori :
Bagikan :

Foto : Gundukan Pasir Sungai di area lapangan Bola Voli Pantai di belakang GOR Ken Arok Kota Malang

MALANG | PROKOTA.COM – Terkuak sudah terkait polemik kesalahan spek pasir pembangunan Bola Voli Pantai yang menghabiskan anggaran Rp 1 Miliar lebih di belakang GOR Ken Arok, Kecamatan Kedungkandang Kota Malang, Jawa Timur.

Pasir yang kini terpasang di lokasi dua bantalan lapangan di GOR Ken Arok memang bukan pasir laut.

Akan tetapi pasir sungai yang didatangkan dari daerah Pasuruan.

Hal ini mengakibatkan terjadinya kesalahan spek dalam pembangunan Lapangan Bola Voli pantai yang berakibat tidak bisa dipergunakannya sebagai venue Porprov Jatim 2025.

Padahal pembangunan lapangan voli pantai yang menelan biaya 1 Miliar lebih itu sengaja dianggarkan DPRD Kota Malang karena sebagai tuan rumah penyelenggaraan Porprov Jatim. Artinya keberadaan proyek ini bisa dikatakan membuang-buang anggaran.

Hal ini berdasarkan pengakuan dari pihak Irfan selaku perwakilan rekanan CV Gadafa yang beralamatkan di Jalan Ahmad Dahlan X/16, RT 06, RW 02, Kota Pasuruan.

Ketika dikonfirmasi lewat saluran telepon Whatsapp, Irfan mengaku bahwa pasir yang sudah dipasang di dua bantalan memang bukan pasir laut. Akan tetapi pasir sungai yang didatangkan dari sungai.

Hal ini dilakukannya selaku rekanan Disporapar Kota Malang karena adanya adendum dalam pekerjaan tersebut.

Adendum dilakukan setelah mengetahui adanya UU No 7/2027 Terkait larangan eksploitasi Pasir Laut.
“Kalau pasir itu kemarin sudah adendum mas. Karena kalau pasir pantai kan melanggar UU (UU No 7/2027 larangan pengambilan pasir laut). Kan kita gak boleh melanggar UU,” ujar Irfan.

Pengakuan Irfan ini sejalan dengan statmen Ka Disporapar Kota Malang Baihaqi yang juga mengatakan ada larangan pengambilan pasir pantai sesuai Undang-Undang nomor 27 tahun 2007 dimana dalam salah satu amanat pasalnya berbunyi ‘dilarang melakukan eksploitasi terhadap pasir pantai’.

“Maka saat pembangunan itu kita didampingi PBVSI Jawa Timur dan PBVSI Pusat, yang kedua didampingi Kejaksaan dan APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah),” jelasnya.

Terkait pasir yang kini sudah dipasang, Irfan mengaku bahwa pasir yang sudah terpasang di lokasi GOR Ken Arok sudah merupakan hasil koordinasi dengan pengurus PBVSI.

“Pasir itu kita datangkan dari Pasuruan. Dan itu sudah survei di beberapa lokasi mengajak pengurus PBVSI,” kata Irfan.

Irfan mengatakan pihaknya sebagai pihak rekanan Disporapar Kota Malang hanya mengerjakan pelaksanaan pembangunan bola voli pantai sesuai kontrak yang ada.

“Jadi sudah sesuai prosedur. Jadi kita tidak asal-asalan,” tutur Irfan.

“Kalau ada perubahan kita undang dari tim bps, inspektorat, dari pokja juga, konsultan perencana dan pengawas,” pungkasnya.

Seperti diberitakan, anggaran pembangunan lapangan voli pantai yang ada di belakang GOR Ken Arok Kota Malang sebesar Rp 1 Miliar lebih terbuang sia-sia.

Sebab pembangunan dua lapangan voli pantai yang dianggarkan dari APBD 2024 untuk pembangunan venue Porprov 2025 tak bisa dipergunakan.

Hasil verifikasi venue Porprov yang dilakukan pengurus KONI Jatim beberapa waktu lalu memastikan lapangan voli pantai di belakang GOR Ken Arok tak layak dipergunakan.

Ini terjadi lantaran spesifikasi pasir pantai yang didatangkan pemborong CV Gadafa selaku pemenang lelang tidak memenuhi standart untuk lapangan voli pantai.

Paket pekerjaan dua lapangan voli pantai itu memang dimenangkan oleh CV Gadafa, yang beralamatkan di Jalan Ahmad Dahlan X/16, RT 06, RW 02, Kota Pasuruan.

Adapun nilai penawaran sebesar Rp 1.095.646.768 (hasil tender yang diumumkan di laman lpse.malangkota.go.id)

Hasil lelang ini setelah Pemkot Malang sebelumnya menganggarkan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2024 sebesar Rp 1.500.000.000.00.

Anggaran ini berada di Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kota Malang.

Akan tetapi ditawar turun jadi Rp 1.095.646.768 oleh CV Gadafa sebagai pemenang tender.

Hasil penelusuran PROKOTA, standarisasi pasir pantai untuk lapangan voli pantai berwarna yang enak dipandang mata. Kecenderungan berwarna putih agak kecoklatan yang enak dipandang mata.

Tapi hasil temuan jurnalis di lapangan pasirnya terlihat berwarna gelap. Seperti menyerupai pasir di sungai.

Tak hanya di lokasi terlihat pekerjaan lapangan voli pantai juga belum selesai.

Di dalam lapangan masih banyak gundukan pasir yang sepertinya masih diayak menggunakan mesin pengayak pasir.

Melihat fakta ini, Direktur PuSDek (Pusat Studi Demokrasi dan Pelayanan Publik) Asep Suryaman menyesalkan hal ini. Sebab semestinya dalam setiap pembangunan proyek apapun sudah matang hasil perencanaannya. Jadi spesifikasi teknis sudah jelas.

Tapi berkaca dalam kasus ini, pembangunan voli pantai ada kesalahan soal spesifikasi pasir pantai ya seharusnya tidak boleh terjadi.
“Kami menduga jangan-jangan konsultan perencana dinas dan pemborongnya (CV Gadafa tidak tahu spesifikasi pasir voli pantai) sehingga venue ini dinyatakan gagal oleh KONI Jatim karena tidak layak spesifikasi pasirnya,” ujar Asep.

Kalau memang itu benar, kata Asep, berarti dalam pembangunan voli pantai ini sama saja dengan kebohongan publik. Karena keberadaan lapangan voli pantai ini dibangun dan dianggarkan di APBD, niat awalnya dipakai untuk venue Porprov 2025 lantaran Kota Malang sebagai tuan rumah bersama Kabupaten Malang dan Batu, faktanya lapangannya bola voli pantai tidak bisa dipergunakan.

“Ya menurut kami APH (Aparat Penegak Hukum) perlu turun untuk memeriksa proyek ini. Sebab ini sama saja dengan proyek muspro (tak berguna). Jadi sama saja dengan buang-buang anggaran,” tutur pria yang juga aktivis sosial ini. (ayub)

banner 400x130
Example 300x600
banner 400x130
banner 400x130
banner 400x130
Di Posting : 7 Maret 2025

Berita Serupa

Politik
Bisnis
Olah Raga
© 2018 - 2025 All rights reserved​ | PT. PRO MEDIA CEMERLANG INDONESIA