Waktu Sekarang

13 Januari 2025 03:19

Meresahkan, Operasi Gabungan Gerebek Warung Kopi Cetol di Gondanglegi Temukan Tujuh Anak Dibawah Umur Dipekerjakan

Di Posting : 4 Januari 2025
Penulis : Mulyono
Kategori :
Bagikan :

Foto : Petugas gabungan melakukan operasi gabungan saat menggerebek keberadaan warung kopi cetol di Gondanglegi, Kabupaten Malang Jawa Timur Sabtu (4/1/2025)

MALANG | PROKOTA.COM – Jajaran kepolisian dan Pemkab Malang gerah juga terkait maraknya warung “kopi cetol” yang diduga jadi tempat prostitusi di Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.

Untuk itulah, digelar operasi gabungan oleh Polres Malang bersama Satpol PP dan Muspika Kecamatan Gondanglegi pada Sabtu (4/1/2025).

Hasil dari operasi gabungan itu, sebanyak tujuh anak perempuan di bawah umur ditemukan bekerja sebagai pelayan di warung kopi remang-remang yang diduga menjadi tempat praktik prostitusi tersebut.

Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, mengaku prihatin atas temuan tersebut.

Tujuh anak tersebut masih berusia antara 14 sampai 16 tahun dan diduga menjadi korban eksploitasi.

“Ini temuan serius yang harus ditindaklanjuti. Keberadaan anak di bawah umur di tempat seperti ini tidak hanya melanggar hukum tetapi juga sangat memprihatinkan dari sisi kemanusiaan,” kata AKP Dadang kepada awak media.

Penertiban ini dilakukan lewat operasi gabungan, karena keberadaan warung kopi ini kerapkali meresahkan dan dilaporkan masyarakat karena diduga dijadikan tempat prostitusi terselubung.

Selain menemukan anak di bawah umur, kata Dadang, pihak aparat juga mengamankan 22 pelayan dewasa, tiga pemilik warung dan 19 pengunjung laki-laki. Mereka dimintai keterangan lebih lanjut dan dilakukan tes urine. Tapi hasilnya negatif.

“Kasus ini akan kami dalami lebih jauh, terutama terkait potensi tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau pelanggaran lain yang melibatkan anak-anak tersebut,” beber Dadang.

Dalam kesempatan ini, lanjut Dadang, pihaknya bersama Satpol PP memberikan peringatan terakhir kepada pemilik warung agar menghentikan segala bentuk aktivitas ilegal, termasuk dugaan prostitusi dan eksploitasi terhadap anak dibawah umur.

Tentunya mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 11 Tahun 2019, yang mengatur larangan keras terhadap aktivitas asusila dan penyediaan tempat prostitusi.

Apabila masih melanggar akan dikenai denda hingga Rp 50 juta atau kurungan maksimal tiga bulan.

“Pemilik warung sudah menyanggupi. Jika melanggar selain denda, warungnya juga akan kami bongkar,” tegas Dadang.

Dengan temuan ini, Dadang menegaskan penertiban menyoroti pentingnnya langkah preventif untuk melindungi anak-anak dari eksploitasi.

Pihak Polres Malang merencanakan pemeriksaan berkala. Pemantauan intensif akan dilakukan di kawasan Pasar Gondanglegi. Ini untuk memastikan lingkungan yang lebih aman.

Temuan ini diharapkan membuka mata publik terkait pentingnya pengawasan terhadap lingkungan sekitar dan perlindungan terhadap hak-hak anak.

Tak hanya itu, Pemerintah Kabupaten Malang diminta lebih aktif dalam melakukan edukasi dan penegakan hukum untuk mencegah eksploitasi anak di wilayahnya.

“Kami tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga berkomitmen melindungi anak-anak dari bahaya eksploitasi. Langkah ini menjadi pengingat bagi semua pihak untuk lebih peduli terhadap kesejahteraan generasi muda,” tandas Dadang. (mul)

EDITOR : Sam Agus

Di Posting : 4 Januari 2025

Berita Serupa

Politik
Bisnis
Olah Raga