Waktu Sekarang

22 April 2025 23:01
Example 300x600

Wartawan Gadungan Diciduk Polisi Usai Peras Pengusaha Kafe Rp 500 juta Di Malang

Di Posting : 12 Maret 2025
Penulis : Ayyub
Kategori :
Bagikan :

Foto : Polres Malang saat ungkap kasus pemerasan pengusaha kafe oleh wartawan gadungan

MALANG | PROKOTA.COM – Lovanda Giovan, pemilik usaha PGP Coffee di Desa Talangagung Kepanjen, Kabupaten Malang diperas oleh lima orang yang mengaku sebagai oknum wartawan dan LSM dengan nominal awalnya Rp 500 juta.

Kini kelima oknum wartawan tersebut diringkus Satreskrim Polres Malang saat melakukan pemerasan dengan upaya intimidasi terkait ijin usaha milik korban pada Rabu, 5 Maret 2025, sekira pukul 21.00 WIB lalu.

“Lima tersangka pelaku penipuan dan pemerasan ini dilakukan kepada pemilik usaha kafe. Modusnya, mereka merasa keracunan setelah meminum kopi dari kafe tersebut. Dan, akhirnya mengintimidasi dan menakut-nakuti korban,” terang Wakapolres Malang, Kompol Bayu Halim Nugroho, saat ungkap kasus di Polres Malang, Selasa (11/3/2025).

Para pelaku antara lain; Nurwiyono alias Deva Limbad, asal Wlingi, Kabupaten Blitar, bersama empat orang anggota komplotannya.

Masing-masing, MH dan MR, keduanya asal Kepanjen, Kabupaten Malang, dan AK, yang juga berasal dari Blitar. Satu orang membantu sebagai sopir, asal Pakisaji Kabupaten Malang.

Wakapolres Malang juga mengungkapkan bahwa sindikat tersebut sebelumnya pernah melakukan tindak kejahatan yang sama dengan korban pengusaha ternak ayam di Wonosari, Kabupaten Malang dengan modus meminta uang Rp. 10 juta atas pencemaran lingkungan.

“Ada dugaan, perkara yang dilakukan pelaku juga dilakukan di beberapa tempat lain. Dan, kami akan terus lakukan pengembangan. Karena, melihat kejahatan pelaku sangat sistematis, didukung sarpras yang disiapkan, dan dilakukan berkelompok,” kata Kompol Bayu Halim.

Kasat reskrim Polres Malang, AKP Mochamad Nur mengungkapkan, modus yang dilakukan para tersangka, dengan mendatangi pemilik usaha dengan mengaku sebagai anggota LSM maupun anggota pers.

Mereka kemudian menyampaikan adanya kekurangan ataupun kesalahan usaha yang dijalankan korban.

“Kronologinya para tersangka mendatangi tempat usaha korban, dan menceritakan merasa mual atau keracunan. Lalu, korban menunjukkan kopi kemasan yang diproduksinya, namun tanpa izin edar. Kesempatan inilah yang digunakan pelaku mengintimidasi dan memeras korban,” ungkapnya.

Pelaku kemudian menakut-nakuti korban terkait perizinan usahanya dan bisa membantu menguruskan. Lalu, akhirnya meminta nominal uang yang harus diberikan.

“Pelaku juga menyebut membuat laporan pengaduan dengan tembusan ke Krimsus Polda Jatim, tapi tidak pernah dikirimkan. Hanya, untuk menakut-nakuti korban pemilik kafe. Awalnya meminta Rp 500 juta, turun 300 juta, 100 juta, 50 juta, akhirnya menerima hanya Rp 7 juta,” ungkap AKP M. Nur.

Dari hasil penangkapan para tersangka, polisi juga menyita barang bukti uang sejumlah Rp7 juta dalam tas pimpinan komplotan yang belum dibagi.

Selain itu, juga disita dokumen surat dan tanda pengenal atas nama tersangka dari lembaga juga kartu pers yang asli tapi palsu (aspal).

Para tersangka tersebut terancam pasal berlapis. Yakni, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, dan Pasal 378 KUHP tentang tipu muslihat dan kata bohong supaya orang menyerahkan barang. Ancaman atas kejahatan pelaku 4 tahun penjara dan maksimal 9 tahun penjara.

banner 400x130
banner 400x130
Example 300x600
banner 400x130
banner 400x130
Di Posting : 12 Maret 2025

Berita Serupa

Politik
Bisnis
Olah Raga
© 2018 - 2025 All rights reserved​ | PT. PRO MEDIA CEMERLANG INDONESIA