Waktu Sekarang

12 Maret 2025 02:00

Gelar Operasi Ramadhan 1446 H/2025, Satpol PP Kabupaten Malang Temukan Warung Kopi Cetol Gondanglegi Buka Cuma Jual Kopi

Di Posting : 9 Maret 2025
Penulis : Hisjam daldiri
Kategori :
Bagikan :

Foto : Tim Satpol PP Kabupaten bersama TNI-Polri menggelar operasi Jumat (7/3/2025) di kawasan Kopi Cetol Gondanglegi

MALANG | PROKOTA.COM– Satpol PP Kabupaten Malang menggelar razia awal Ramadhan 1446 H/2025.

Operasi digelar pada tanggal 3 dan 4 Maret 2025.

Adapun sasarannya tempat penjualan makanan dan tempat hiburan malam. Jadi operasi ini dilakukan siang dan malam.

Untuk razia pada 3 Maret tim petugas Satpol PP menyasar daerah Gondanglegi dan Kepanjen.

Untuk di Gondanglegi, petugas Satpol PP melakukan razia di kawasan warung kopi cetol di area Pasar Gondanglegi.

Di area tersebut, petugas memang menemukan adanya warung kopi Cetol yang buka. Sekitar ada tiga warung. Hanya saja aktifitasnya cuma jual kopi saja.

“Ada sekitar tiga warung. Tapi cuma jual kopi saja. Tidak ada aktifitas negatif. Warungnya juga dikasih tirai penutup,” ujar Kasi Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kabupaten Malang M. Kasim Samah kepada awak media.

Demikian juga untuk jam bukanya mereka menyesuaikan operasional Pasar Gondanglegi.

Yakni dari pagi hari hingga sore hari sekitar pukul 16.00 WIB.
“Untuk kopi Cetol ini nantinya akan ada peningkatan pengawasan dari tim petugas disperindag,” tutur dia.

Selain itu, kata Kasim, pihaknya juga menyisir tempat-tempat eks lokalisasi.

Seperti Suko yang ada di Sumberpucung, Girun di Gondanglegi dan Kalibiru yang berada di Kromengan.

“Kami bersyukur warungnya banyak yang tutup. Ini menunjukkan bahwa mereka juga menghormati datangnya Ramadhan tahun ini,” ucapnya.

Kasim menegaskan, pihaknya melakukan operasi selama Ramadhan karena Pemerintah Kabupaten Malang sudah melarang tempat hiburan malam beroperasi selama Ramadan.

Larangan tersebut sudah dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 400.8.1/659/35.07.012/2025 tentang Pedoman Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Idulfitri 1 Syawal 1446 Hijriah.

Dimana, kata Kasim, dijelaskan pada Pasal 2 berbunyi, pemilik jenis usaha diskotek, rumah musik, tempat karaoke, panti atau rumah pijat, dan spa diimbau untuk menghentikan kegiatan selama bulan Ramadan.

“Berdasarkan Surat Edaran itu kami melakukan pengecekan dengan cara patroli ke tempat-tempat yang diduga menjadi hiburan malam,” beber Kasim.

Untuk itu, lanjut Kasim, selama bulan puasa Ramadhan 2025 ini petugas akan meningkatkan pengawasan, terutama pada malam hari.

“Pasti kami tingkatkan operasinya. Jadi mari kita sama-sama menghormati datangnya Bulan Ramadhan,” pungkas Kasim.

Seperti di ketahui, beberapa waktu viral warung kopi cetol di Gondanglegi digerebek petugas gabungan dari TNI, polisi, Satpol PP, serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Kabupaten Malang awal tahun 2025.

Bahkan dalam operasi gabungan itu, petugas mengamankan pemilik warung dan pramusaji.

Bahkan temuan petugas dari hasil pendataan diketahui ada beberapa pemilik warung yang mempekerjakan pramusaji di bawah umur.

Akibatnya ada enam orang ditetapkan sebagai tersangka dan harus mendekam di penjara. (hisyam)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

banner 400x130
Example 300x600
banner 400x130
banner 400x130
banner 400x130
Di Posting : 9 Maret 2025

Berita Serupa

Politik
Bisnis
Olah Raga
© 2018 - 2025 All rights reserved​ | PT. PRO MEDIA CEMERLANG INDONESIA