Waktu Sekarang

12 Maret 2025 00:17

MAKI Jatim Akan Laporkan MKKS Malang Ke Kejaksaan Atas Dugaan Pungli Berkedok Iuran

Di Posting : 11 Maret 2025
Penulis : Ayyub
Bagikan :

Foto : Heru, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI)

MALANG | PROKOTA.COM – Dunia Pendidikan di Malang Raya kembali terhempas isu tak sedap dengan adanya dugaan praktik-praktik yang dapat merugikan peserta didik di tempat belajar.

Sebab Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jatim menduga ada praktek pungutan liar (pungli) yang berkedok iuran kepada Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) di Kabupaten dan Kota Malang.

Mirisnya praktik ini diduga berlangsung selama bertahun-tahun dengan sepengetahuan pejabat terkait di Cabang Dinas (Kacabdin) Malang.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jatim, Heru, menegaskan akan melaporkan semua Ketua MKKS SMA/SMK Negeri dan Swasta ke Aparat Penegak Hukum (APH).

Ini menjadi langkah hukum lanjutan setelah sebelumnya fokus pada MKKS di Kabupaten/Kota Malang.

Menurut Heru, investigasi yang dilakukan Tim Litbang MAKI Jatim mengungkap bahwa pungutan ini telah berlangsung lama.

Mekanismenya, sekolah-sekolah diminta membayar iuran setiap bulan—SMA Negeri sebesar Rp1.200.000 per sekolah, sementara SMK Negeri lebih besar karena dihitung berdasarkan jumlah siswa, yaitu Rp 1.500 per siswa.

Ironisnya, MKKS sendiri tidak memiliki dasar hukum pendirian, baik melalui SK Gubernur Jawa Timur maupun Permendikbud. “Jika ada forum yang tidak berbadan hukum dan tidak memiliki dasar hukum pendirian, maka itu organisasi abal-abal,” tegas Heru.

Tim Litbang MAKI Jatim sudah berada di Malang sejak kasus dugaan pungli ini mencuat.

Dan hingga berita ini ditulis, mereka masih berada di sana untuk mengumpulkan dan menganalisis data pungli lebih lanjut.

(Ahmad Ghufron)

banner 400x130
Example 300x600
banner 400x130
banner 400x130
banner 400x130
Di Posting : 11 Maret 2025

Berita Serupa

Politik
Bisnis
Olah Raga
© 2018 - 2025 All rights reserved​ | PT. PRO MEDIA CEMERLANG INDONESIA