Waktu Sekarang

12 Maret 2025 00:19

Di Kota Malang Sebanyak 1.420 Istri Gugat Cerai Suami

Di Posting : 10 Maret 2025
Penulis : Ayyub
Kategori :
Bagikan :

Foto : Kantor Pengadilan Agama Kota Malang. Jl. Raden Panji Suroso No.1, Polowijen, Kec. Blimbing

MALANG | PROKOTA.COM – Menghimpun data dari Pengadilan Agama (PA) Kota Malang kasus perceraian yang terjadi lebih banyak didominasi oleh istri yang menggugat cerai suaminya.

Hal itu seperti yang disampaikan Happy Agung Setiawan, Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Kota Malang dimana selama periode tahun 2024 ada sebanyak 1.420 perkara cerai gugat yang diputus PA Kota Malang. Senin (9/3/2025).

“Perkara yang diterima untuk cerai talak 478 sedangkan cerai gugat 1.490 selama Januari hingga Oktober 2024. Untuk perkara yang diputus PA Kota malang selama 2024 sebanyak 436 cerai talak dan 1.420 cerai gugat,” jelas happy.

Menurutnya, gugatan istri terhadap suami tersebut terjadi karena beberapa sebab. Mulai dari faktor persoalan ekonomi, pertengkaran atau perselisihan yang terus menerus bahkan berujung KDRT hingga faktor judi.

“Faktor penyebab perceraiannya macam-macam. Namun yang paling banyak karena faktor ekonomi, pertengkaran, ada juga KDRT dan hal-hal lain seperti ditinggalkan sepihak atau suami bermain judi,” paparnya.

Perkara perceraian yang diputus PA Kota Malang paling banyak terjadi pada bulan Desember 2024 yaitu 221 perkara, terdiri 49 cerai talak dan 172 cerai gugat.

Dijelaskannya bahwa tidak semua perkara serta merta diputuskan oleh Majelis Hakim PA Kota Malang. Namun ada pula upaya mediasi yang dilakukan agar pasangan yang mengajukan cerai bisa rujuk kembali.

“Bila kedua belah pihak hadir dalam persidangan, diupayakan untuk melakukan mediasi,” pungkasnya.(yub)

EDITOR : Sam Agus

banner 400x130
Example 300x600
banner 400x130
banner 400x130
banner 400x130
Di Posting : 10 Maret 2025

Berita Serupa

Politik
Bisnis
Olah Raga
© 2018 - 2025 All rights reserved​ | PT. PRO MEDIA CEMERLANG INDONESIA