Warga Menolak Keras Pendirian Tower di Sisi Timur Lapangan Pakisaji

Di Posting : 8 Mei 2018
Penulis : Ilyasi
Kategori :
Bagikan :

Foto : Prokota.com

PROKOTA MALANG – Warga Desa Pakisaji RT 10 RW 2 Desa Pakisaji Kecamatan Pakisaji Kabupaten Malang menolak pendirian tower yang berada di sisi timur Lapangan Kecamatan Pakisaji. Ini terjadi lantaran warga tak mau terdampak radiasi dan menolak kompensasi apapun.

Muhamad Arif warga RT 10 RW 02 Desa Pakisaji Kecamatan Pakisaji selaku perwakilan warga mengaku , menolak atas pendirian tower tersebut karena warga tidak diajak untuk musyawarah. Artinya pendirian tower tersebut tanpa ada persetujuan warga.

Rencananya lokasi pembangunan tower disebelah timur lapangan Desa Pakisaji.
“Kompensasi tidak diberikan apabila radiusnya lebih dari 50 meter, malah salah satu konsultan ya menyuruh saya menemui carik desa Pakisaji Cak Mat Khusni apabila warga minta kompensasi,” ujar Arif.

Menurut dia, proses pendirian tower tanpa ijin dan persetujuan warga sekitar berdasarkan keterangan konsultan tidak perlu meminta ijin ke warga sekitar ,bahkan salah satu staffnya konsultan agar warga  menemui sekdes M. Khusni.

Operator, kata Arif akan memberikan kompensasi apabila untuk fasum dan diberikan hanya yang terkena dampak di radius 50 meter. “Saya menolak tapi pihak desa mengaku Iki tanah desa juga tanah rakyat ,” ungkapnya.

Berdasarkan itu, salah satu warga rencana akan mengirim surat kepada kepala satpol PP dan Bupati Malang Rendra Kresna agar memberhentikan pembangunan tower tersebut.

Anehnya ,sawah disebelah timur lapangan desa Pakisaji malah diberi kompensasi sebesar dua jutaan yakni warga daerah jalan pahlawan Usman inisial A dan seorang Anggota . “Malah kata pak carik seng gak kenek radius ora usah ijin warga ,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala satuan polisi pamong praja Kabupaten Malang, Holidin ketika dikonfirmasi mengenai pendirian tower di Laangan desa Pakisaji tidak.mengangkat ponselnya dan sudah membaca via wa. (*)

Di Posting : 8 Mei 2018

Berita Serupa

Politik
Bisnis
Olah Raga