Tiga Sengketa Tanah Tak Terselesaikan, DPRD digruduk Warga

Di Posting : 10 Desember 2018
Penulis : Doddi Risky
Kategori :
Bagikan :

Foto : Prokota.com

MALANG, Prokota. Nampaknya sudah habis kesabarannya warga yang tanahnya tersangkut sengketa tamah itu tak sabar lagi hingga kemarin 10/12/2018 di gedung DPRD, tepatnya ruang Komisi A DPRD Kota Malang digruduk pengaduan sengketa tanah milik warga di 3 Kelurahan, di antaranya Kelurahan Polehan, Kelurahan Buring dan Kelurahan Balearjosari. Warga dari dua Kelurahan berbondong – bondong, memenuhi ruangan kerja Komisi A DPRD.

Tanggapan Fransisca R Budiwiarti, wakil ketua DPRD Kota Malang sekaligus koordinator di Komisi A menyampaikan, jika selama satu hari ini, Senin (10/12), menerima 3 pengaduan dari warga Kota Malang soal sengketa tanah. Baik soal perbatasan maupun jual beli sepihak kepada orang lain, serta perbatasan tanah warga dengan makam.

“Kami sebagai wakil rakyat, memfasilitasi dan memediasi apa yang menjadi keluhan warga Kota Malang, sepanjang menyangkut hajat orang banyak atau kepentingan publik,” kata Sisca, sapaan Fransisca RB.politisi Partai Demokrat.

Pasalnya dari 3 sengketa yang diadukan ke DPRD Kota Malang, untuk warga Kelurahan Polehan mendapatkan solusinya antara pemilik tanah yakni Yono Sunaryono bersama beberapa warga lainnya dan Rudi bersama keluarganya.

“Mereka semua menghendaki perlunya pengukuran ulang, agar semuanya merasa yakin dan lega akan kepastian luas tanah milik masing – masing. Dengan catatan, salah satu dari mereka mesti mengajukan permohonan pengukuran ulang ke BPN Kota Malang,” tegas Sisca.

Dalam mediasi pun kita hadirkan pihak BPN, untuk menyaksikan serta menyampaikan yang diketahuinya. Akan tetapi, untuk pelaksanaan pengukuran ulang terserah warga kapan menghendakinya. Harapan Komisi A diundang, supaya turut mengawasinya,” tandasnya.

Sementara, terkait pengaduan warga Kelurahan Buring, belum menemukan solusinya. Karena pihak Sumiyati selaku pemilik sertifikat tanah, berdasarkan informasi dari BPN Kota Malang. Menolak pemberian uang senilai Rp 100 juta, hasil penjualan tanah yang dilakukan oleh seseorang bernama Mat Sari.

“Uang Rp 100 juta dimaksud, sampai saat ini masih dipegang Camat Kedungkandang Pent Hartoyo, yang dititipkan Mat Sari dari hasil penjualan tanah, informasi dari Camat Kedungkandang laku Rp 650 juta,” ucap Sisca.

“Kami akan mengumpulkan kembali pihak yang terkait seperti Lurah, Camat, notaris, pembeli, kedua belah pihak yang bersengketa. Untuk diagendakan mediasi berikutnya,” bebernya.

“Sedangkan sengketa warga Kelurahan Balearjsoari, saat ini masih kita gelar. Hasilnya seperti apa belum kita ketahui, jadi mohon waktu untuk menyelesaikannya. (*)

Di Posting : 10 Desember 2018

Berita Serupa

Politik
Bisnis
Olah Raga