Soroti Dugaan Pelanggaran Proyek APBD, Wartawan Diintimidasi Oknum Salah Satu Ketua Ormas Tersohor di Kabupaten Malang

Di Posting : 20 November 2019
Penulis : Ilyasi
Kategori :
Bagikan :

Foto : Prokota.com

MALANG PROKOTA.Com – Tak dipungkiri sebagian besar proyek pembangunan di Kabupaten Malang diduga kuat syarat dengan permainan. Salah satu yang mencolok pembangunan pasar Sumedang di Kepanjen yang dimenangkan dengan penawaran turun 4 persen.

Belum lagi, pembangunan di wilayah Kabupaten Malang yang sumber dananya dari APBD ada sebagian pekerjaan yang diduga kuat dikerjakan tidak sesuai spesifikasi yang sudah ditentukan dalam kontrak.

Cara kotor ini sebagian kontraktor atau rekanan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang mengurangi volume pekerjaannya, lantaran mereka juga harus menyisihkan keuntungan untuk disetorkan ke dinas.

Akibat mengurangi volume pekerjaan, maka kualitas bangunannya tidak berkualitas. Dampaknya hasilnya tidak bisa bertahan lama. Akibatnya masyarakat tidak bisa menggunakan fasilitas tersebut dalam waktu yang relatif lama sesuai harapannya.

Anehnya di Kabupaten Malang, beberapa temuan proyek yang diduga kuat bermasalah dan ditemukan wartawan yang sudah melakukan investigasi mendalam.

Hanya saja, praktek kecurangan yang diungkap dimedia, wartawan atau reporter yang menulisnya mendapatkan intimidasi dari salah satu oknum organinasi masyarakat (ormas) tersohor di Kabupaten Malang.

Pengakuan itu disampaikan secara langsung oleh satu wartawan media online inisial BS.

Kepada awak media, Rabu (20/11/2019), BS mengaku jika dirinya mendapatkan intimidasi dari oknum salah satu ormas di Kabupaten Malang. “Hanya saja, tidak langsung menghubungi saya, akan tetapi melalui rekan sesama wartawan,” ujar BS.

Adapun ancaman yang dilakukan oknum ketua ormas di Kabupaten Malang terkait dirinya untuk tidak boleh menulis berita-berita tentang proyek yang dikerjakan oleh rekanan Pemkab Malang yang diduga melakukan pelanggaran.

“Jika tidak bisa diberitahu secara lisan, maka oknum ketua ormas itu akan turun langsung untuk menemui saya,” ucap dia.

Menurut BS, di wilayah Kabupaten Malang sudah menjadi tradisi sebagian pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemkab Malang, khususnya dinas dinas dengan anggaran besar meminta beck up dari ormas ketika ada kritikan terkait proyek yang dikerjakan rekanan diduga pekerjaaanya tidak sesuai spek. “Rata rata OPD meminta tolong kepada oknum ketua ormas tersebut, agar untuk menghentikan pemberitaan di media,” tutur BS.

“Dan selama ini juga, oknum ketua ormas itu, memang sangat dekat demgan pejabat di level Forkompinda Kabupaten Malang. Tak hanya itu, juga sangat dekat dengan kontraktor atau rekanan besar yang selama ini menjadi mitra Pemkab Malang,” imbuhnya.

Untuk itu, kata BS, dirinya akan bagikan Rencana Anggaran Belanja (RAB) kepada rekan-rekan wartawan lainnya sebagai data untuk membuka terkait adanya dugaan pelanggaran dalam mengerjakan proyek yang dikerjakan oleh rekanan Pemkab Malang.

Berdasarkan hasil penelusurannya, kata BS, Dia dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh rekanan diantaranya pembangunan jalan beton, pengaspalan dan selokan air.

Sedangkan dari beberapa pekerjaan itu, rata-rata mereka mengurangi volume. Salah satu contohnya, pembangunan jalan beton sepanjang 350 meter dengan anggaran Rp 1 miliar di wilayah Malang Selatan, ketinggiannya tidak sampai 20 centimeter (cm). “Tak hanya itu, dugaan kerangka besi tidak sesuai dengan ukuran, serta dasar tanahnya tidak diberi pasir dan plastik. Padahal, untuk membangun jalan beton, perlengkapan semua itu harus dipenuhi. Tapi faktanya tidak,” beber BS.

Terpisah, Wakil Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Malang Raya Cahyono menegaskan jika wartawan yang melakukan peliputan dan penulisan berita terkait mengungkapan dugaan adanya pelanggaran pekerjaan proyek APBD diintimidasi, maka akan terkena sanksi Undang-Undang (UU) Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan juga akan dikenakan sanksi pidana.

Apabila intimidasi itu mengganggu kerja jurnalistik, kata Cahyono baik secara pribadi maupun institusi media yang diikutinya, maka pihaknya menyarankan untuk melaporkan kepada pihak Kepolisian. “Dan jika terbukti melakukan intimidasi kami minta kepolisian memproses secara hukum,” tandas Cahyono. (*)
 
 
 

Di Posting : 20 November 2019

Berita Serupa

Politik
Bisnis
Olah Raga