Problem Klasik Banjir Di Kota Malang “Tetap banjir, walaupun ada 15 Proyek Rehabilitasi Saluran Drainase Tahun 2020,” Di kritisi MCW

Di Posting : 20 Januari 2021
Penulis : Doddi Risky
Kategori :
Bagikan :

Foto : Prokota.com

MALANG PROKOTA.Com – Permasalahan banjir di Kota Malang sejak Senin kemarin (1/18/2021) tidak bisa dimaknai hanya terjadi karena curah hujan yang lebat. Akan tetapi jauh daripada itu terdapat beberapa persoalan lain yang juga menjadi penyebabnya.

Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Malang sama sekali tidak memberikan dampak keamanan dan kenyamanan bagi warga Kota Malang. Misalkan pengadaan barang dan jasa yang berkaitan dengan jasa konstruksi saluran drainase/gorong-gorong di Kota Malang, tidak memberikan dampak agar jalan di Kota Malang bebas dari banjir, sehingga warga Kota Malang sebagai pengguna jalan aman dan nyaman saat berkendara di jalan.
Idealnya, Pengadaan barang dan jasa yang dilakukan oleh pemerintah Kota Malang berkualitas dan dapat memberikan kenyamanan dan keamanan bagi masyarakat.

Hal ini sesuai dengan tujuan pengadaan barang dan jasa, Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan jasa, Pasal 4 huruf a menyatakan bahwa Pengadaan barang dan jasa bertujuan untuk menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah waktu, biaya, lokasi dan penyedia.

Program pembangunan, rehabilitasi maupun pengembangan saluran drainase tahun 2020 sama sekali tidak memiliki pengaruh terkait banjir di Kota Malang itu dibuktikan dengan pantauan Malang Corruption Watch terkait pengadaan kontruksi Kota Malang pada tahun 2020 yang berkaitan dengan program pencegahan banjir. Melalui laman resmi LPSE Kota Malang, kurang lebih ada 14 paket pekerjaan pada tahun 2020 dengan nominal kurang lebih Rp. 5,673,319,791,00. Dengan rincian berikut ini, ada 15 Nama Paket Pekerjaan dan Nominal Pelaksana Proyek, yakni drainase Cv. KM, drainase Cv Tc,drainase Cv SGM, Cv RBGC, Cv cBS, cv AFK, cv SG, cv JNE, AMP, cv JS, cv SJA, cv SGM, cv NUR, cv CYP, dan cv SJA

Sumber data : LPSE Kota Malang 2020
Berangkat dari hal tersebut, Malang Corruption Watch bersama dengan rakyat Kota Malang Menuntut beberapa hal:

“Meminta kepada Aparat Penegak Hukum, Kepolisian dan Kejaksaan Negeri Kota Malang agar melakukan upaya-upaya penegakan hukum terhadap indikasi korupsi terhadap pembangunan drainase di Kota Malang.

Walikota serius melakukan penambahan ruang terbuka hijau di Kota Malang.
Pemerintah Kota Malang melakukan proteksi terhadap ruang terbuka hijau yang sudah ada di Kota Malang, yaitu dengan tidak memberikan izin pendirian bangunan perumahan elit, pertokoan modern, hotel dan bangunan besar lainnya diatas kawasan ruang terbuka hijau.” jelas Ibnu Syamsu Wakil Kordinator MCW.

Untuk itu, lanjut Ibnu, agar Pemerintah Kota Malang harus melakukan evaluasi dalam menata kota, terutama terkait dengan pembangunan infrastruktur di Kota Malang.

DPRD Kota Malang, Untuk berbuka puasa diam, sehingga memiliki suara lebih dalam melakukan pengawasan terhadap proyek-proyek yang ada di Kota Malang

Mengajak masyarakat kota malang untuk secara aktif melakukan pengawasan terhadap pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah, utamanya yang menyangkut dengan penghilangan ruang terbuka hijau dan pembangunan drainase.” pungkasnya. (riz/gys)

Di Posting : 20 Januari 2021

Berita Serupa

Politik
Bisnis
Olah Raga