Kejati Jawa Timur Diminta LSM KPKN Tegas Usut Tuntas Dugaan Bantuan Hibah Fiktif di Jatim

Di Posting : 30 November 2019
Penulis : Kontributor
Kategori :
Bagikan :

Foto : Prokota.com

SURABAYA PROKOTA.Com – Berawal dari tentang Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur No. 188/261/KPTS/013/2017 tentang penerima bantuan hibah.

Untuk penerima bantuan dana hibah ini sensiri telah di evaluasi oleh biro Administrasi Perekonomian sekretariat daerah Provinsi Jawa Timur Tahap 1 2017 sebesar Rp 20.145.000.000,00 (dua puluh milyar seratus empat puluh lima juta rupiah).

Bantuan belanja hibah ini sendiri diberikan kepada kelompok masyarakat atau lembaga dan juga organisasi masyarakat. Sedangkan untuk nilanya nominal yang diterima berfariatif antara 50 juta sampai 400 juta. seusai dengan kebutuhan yang diperlukan.

Eko.S Ketua LSM KPKN Blitar mengatakan dari nilai tersebut Rp 20.145.000.000,00 diberikan kepada kelompok masyarakat (pokmas) di seluruh Jawa Timur dengan jumlah 178 penerima dengan nominal 50 juta sampai 400 juta rupiah.

Namun bedasarkan data yang berhasil dikumpulkan diduga kuat terdapat beberapa penerima yang fiktif.

Berdasarkan hasil dari investigasi LSM KPKN inilah akhirnya Eko. S selaku ketua melakukan pelaporan ke kejaksaan tinggi provinsi Jawa Timur. Beberapa bulan yang lalu.

“Kami sudah melakukan pelaporan terkait masalah ini kepada Kejati Jawa timur,” ujar dia.

Pihak LSM KPKN menanyakan terkait perkembangan pelaporan ke Kejaksaan Tinggi Provinsi jawa timur. ” Kami minta Kejati tegas menuntaskan dugaan bantuan belanja hibah 2017 tersebut,” tandas dia. (Joko)

Di Posting : 30 November 2019

Berita Serupa

Politik
Bisnis
Olah Raga