Kampung Bersinar Jadi Andalan DLH Menuju Kota Malang Sabet Proklim dan Kalpataru

Di Posting : 18 Desember 2019
Penulis : Doddi Risky
Kategori :
Bagikan :

Foto : Prokota.com

MALANG PROKOTA.com – Bahwa pembangunan dan peningkatan jumlah penduduk tanpa disadari menimbulkan permasalahan – permasalahan pada lingkungan hidup. Pencemaran air, pencemaran udara, banjir, berkurangnya ruang terbuka hijau, peningkatan volume sampah hingga perubahan iklim merupakan fakta permasalahan lingkungan yang terjadi saat ini.

“Upaya-upaya dalam menghadapi dan menanggulangi kondisi tersebut telah dilakukan oleh masyarakat meskipun masih dalam skala kecil setingkat RW dalam berbagai bentuk inovasi yang telah dilakukan. “Pesan bijak Walikota Malang H Sutiaji saat berikan Tausyiah pada 159 RW di Hotel Savana kemarin.

“Untuk memotret dan memberikan apresiasi terhadap upaya-upaya yang telah dilakukan tersebut, Pemerintah Kota Malang melaksanakan kegiatan Kampung Bersinar (Bersih, Sehat, Indah, Asri, Rapi). Kegiatan ini telah dilaksanakan sejak Tahun 2012, menjadi awal dimulainya kembali paradigma baru pengelolaan lingkungan yang dilakukan masyarakat dalam mengembalikan fungsi lingkungan.”paparnya optimis.

Terpisah kepala DLH Dra Rinawati MM menambahkan bahwa Kampung dengan segala aktivitasnya memberikan kreativitas bagi masyarakat penghuninya untuk bertindak dan berperilaku. Hampir dapat dipastikan bahwa tidak akan ada ruang-ruang sisa di dalam kampung kota. Semua ruang harus dapat dioptimalkan pemanfaatannya, sehingga memberi dampak yang lebih baik bagi lingkungan, kehidupan dan keberlanjutan.

“Sasaran yang diundang pada sebanyak 79 orang dan besuk sebanyak 80 orang peserta dari 159 RW yang mengikuti penilaian Kampung Bersinar.

Dasar Hukum Pelaksanaan Kegiatan adalah Undang-Undang Nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah;
Undang – Undang Nomor 32  Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
Peraturan Pemerintah nomor 81 tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga;
Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 33 tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Sampah;
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup RI No. P.84/MENLHK-SETJEN/KUM.1/11/2016 tentang Program Kampung Iklim;
Pergub Jatim No. 69 Thn 2011 ttg Program Jawa Timur menuju Provinsi Hijau (Go Green Province)” dan Keputusan Gubernur Jawa Timur No. 188/196/KPTS/ 013/2017 tentang Tim Koordinator Program Kampung Iklim.” Tegas Rina yang juga plt kabag Perekonomian itu berharap.(*)

Di Posting : 18 Desember 2019

Berita Serupa

Politik
Bisnis
Olah Raga