Jatah TAT BNN Kabupaten Malang Tinggal Tiga Kasus

Di Posting : 23 Maret 2018
Penulis : Ilyasi
Kategori :
Bagikan :

Foto : Prokota.com

PROKOTA, MALANG – BNN Kabupaten Malang dalam menjalankan tugasnya, salah satunya melaksanakan Tim Asesmen Terpadu (TAT) untuk rehabilitasi terhadap pemakai dan pecandu narkoba.

Hal ini dilakukan sebagai tanggung jawab BNN untuk memberikan pendampingan bagi tersangka atau terdakwa yang mengajukan rehabilitasi. Namun TAT ini atas permintaan dari penyidik Polres Malang.

Dalam setahun ini, BNN Kabupaten Malang dijatah 10 kali. Namun selama maret 2018, BNN Kabupaten Malang sudah melakukan TAT sebanyak tujuh kali. “Jadi jatah kami tinggal tiga kali. Beda dengan tahun lalu, BNN Kabupaten Malang dijatah 20 kali,”ujar Kepala BNN Kabupaten Malang, Letkol Laut (CPM) Agus Musrichin kepada PROKOTA Jumat (23/3/2018).

Terakhir TAT dilakukan pada tersangka dengan inisial RAN (36) warga kelahiran Jember. Lelaki ini ditangkap di Desa Ngijo, Kecamatan Karangploso Kabupaten Malang Jawa Timur oleh Satresnarkoba Polres Malang setelah selesai menggunakan narkoba.
Waktu itu barang buktinya hanya berupa bong (alat hisap sabu) dan korek api.

Agus Musrichin mengatakan kegiatan ini dilakukan BNN Kabupaten Malang sebagai bentuk implementasi UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Khususnya pasal 54 dan 127.

Surat Edaran Mahkamah Agung No 04 Tahun 2010 serta Peraturan Bersama 7 lembaga kementerian yang ditandatangani 11 Maret 2014 tentang penanganan pecandu atau korban penyalahgunaan narkotika ke dalam lembaga rehabilitasi.
“Tim asesmen terpadu berasal dari berbagai latar belakang yakni Penyidik BNN, Penyidik Polri dan Jaksa yang tergabung dalam tim hukum berfungsi menganalisis keterlibatan tersangka dari sisi tindak pidana,” ujar Agus.

Selain itu, kata Agus, ada tim lain berlatar belakang dokter dan psikolog BNN yang berfungsi untuk menentukan tingkat adiksi atau kecanduan tersangka serta kondisi fisik dan psikisnya setelah menjadi penyalahguna narkotika.

Agus menegaskan, hasil dari asesmen terpadu ini adalah menjadi rekomendasi yang dilampirkan dalam berkas perkara. Tujuannya sebagai salah satu pertimbangan bagi hakim untuk membuat putusan pengadilan tetap. (*)

Di Posting : 23 Maret 2018

Berita Serupa

Politik
Bisnis
Olah Raga