Fasilitasi Penyelesaian Sampah Regional, DLH Respon Ajakan Bakorwil Malang Optimalkan 3R ,TPS To TPA

Di Posting : 29 Mei 2021
Penulis : Ilyasi
Kategori :
Bagikan :

Foto : Prokota.com

MALANG PROKOTA.Com – Bertempat di gedung Majapahit Kantor Bakorwil Malang, Jalan Simpang Ijen No. 2 Kota Malang, digelar Rapat Fasilitasi Penyelesaian Permasalahan terkait lingkungan hidup, dengan mengusung tema “Sampah Regional 2021”, Senin (24/5/2021).

Kegiatan ini menghadirkan Shinta Arifani dari Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Cipta Karya Propinsi Jawa Timur, Agus Sucahyo M.si dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur, dan Drs. Sjaichul Ghulam, MM, selaku Kepala Bakorwil III Malang, serta sejumlah instansi terkait dari Kota Malang, Kabupaten Malang, Kabupaten Blitar, dan Provinsi Jawa Timur.

Dalam sambutannya, Sjaichul Ghulam mengatakan bahwa sampah masalah regional harus diselesaikan secara bersama-sama. “Sehebat apapun kota dan kabupaten, kalau masalah sampah ini tidak dilakukan bersama-sama, kerja sama antara Kota dan Kabupaten Malang, tidak akan bisa dilaksanakan dengan baik. Jadi monggo dibicarakan di sini. Hasilnya nanti akan saya laporkan ke rapat berikutnya,” ujar pria yang pernah menjadi Pjs Bupati Malang itu.

Dasar Kebijakan pemerintah tentang sampah tertuang dalam Undang-Undang (UU) No. 18 Tahun 2008 yang mengedepankan pengurangan sampah, dan menugaskan Pemerintah Provisi untuk memfasilitasi kerja sama antardaerah dalam satu provinsi dalam pengelolaan sampah, serta monitoring kualitas lingkungan pasca penutupan TPA (Tempat Pembuangan Akhir) setelah 26 tahun .

Sedangkan dalam UU No. 23 Tahun 2014, Pemerintahan Daerah diharapkan mengembangkan sistem pengelolaan sampah lintas provinsi, serta sistem pengelolaan sampah untuk kepentingan strategis nasional. Selain itu juga memberikan kewenangan Pemerintah Provinsi dalam pengembangan sistem dan pengelolaan sampah regional, serta penanganan sampah di TPA/TPST (Tempat Pengolahan Sampah Terpadu) regional.

Melalui diskusi ini, diharapkan pengelolaan sampah berbasis masyarakat serta bantuan keuangan khusus masalah sampah, berikut peraturan-peraturan daerah yang berpotensi menghambat permasalahan sampah regional lintas daerah dapat segera disampaikan ke Gubernur Jatim. (dr)

Di Posting : 29 Mei 2021

Berita Serupa

Politik
Bisnis
Olah Raga