Dunia Pendidikan Kabupaten Malang Gempar, Beredar Surat Edaran jika Telat Ambil Raport “Siswa Tidak Berhak Naik Kelas”

Di Posting : 18 Juni 2019
Penulis : Ilyasi
Kategori :
Bagikan :

Foto : Prokota.com

MALANG PROKOTA.Com – Dunia pendidikan di Kabupaten Malang tampaknya sudah kacau. Jika beberapa bulan lalu digemparkan soal laporan ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) terkait pemaksaan pembelian pigora foto pancasila, Presiden RI dan pahlawan nasional, kali ini publik Kabupaten Malang digemparkan soal tekhnis pengambilan raport kenaikan kelas di SDN 7 Kepanjen.

Sebab beredar surat yang dikirimkan pihak sekolah SDN 7 Kepanjen kepada wali murid kelas I sampai V dengan Nomer 005/28/35.07.101.404.06/2019 dicantumkan apabila rapot tidak diambil tepat waktu maka SISWA TIDAK BERHAK NAIK KELAS.

Rencananya pengambilan raport itu sendiri dilaksanakan pada hari Kamis mendatang (20/6/2019).

Dalam surat edaran itu dituliskan dua persyaratan pengambilan raport. Pertama, harus sudah mengembalikan semua peminjaman buku paket dan kedua sudah melunasi uang administrasi dan uang bangku (siswa kelas I).

Surat ini sendiri dibuat pada 14 Juni 2019 dan diteken kepala sekolah Yuli Isnani S.Pd.

Keberadaan surat edaran ini diunggah pertama kali diakun sosial media FB oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Malang Unggul Nugroho. Di kolomnya Unggul Nugroho memberikan status SUDAH SEPARAH INIKAH PENDIDIKAN DI KAB MALANG?

Unggahan ini sudah dibaca 224, yang memberikan komentar 135 dan 31 kali dibagikan.

Kepada PROKOTA.Com, Unggul Nugroho membenarkan hal itu. Unggul menyayangkan di zaman sekarang masih ada sekolah di Kabupaten Malang yang terkesan “ngawur” dalam membuat keputusan terkait pengambilan raport kenaikan kelas. “Apapun alasannya, kami tidak sepakat apabila ada kata-kata apabila rapot tidak diambil diwaktu yang sudah ditentukan siswa tidak berhak naik kelas,” kata Unggul dengan nada geram.

Unggul menegaskan semestinya pihak sekolah bisa menuliskan kata-kata yang santun dan mengambil kebijakan yang etis apabila ada wali murid yang tidak bisa mengambil rapot tepat waktu. “Bukan membuat tulisan semacam vonis SISWA TIDAK BERHAK NAIK KELAS,” kata politisi Gerindra ini.

Atas dasar itu, Unggul bersama dengan anggota DPRD Kabupaten Malang lainnya akan memanggil kepala sekolah dan pejabat di dinas pendidikan Kabupaten Malang. “Secepatnya akan kami panggil untuk klarifikasi terkait surat edaran tersebut,” tandas dia.

Hingga berita ini diturunkan belum ada komentar dari pihak sekolah ataupun pejabat di dinas pendidikan. (*)

Di Posting : 18 Juni 2019

Berita Serupa

Politik
Bisnis
Olah Raga