Waktu Sekarang

17 Juli 2025 07:16
Example 300x600

DPRD Kabupaten Malang Desak Setop Pasokan Air ke Kota Malang, Minta KPK Hitung Ulang Skema Harga

Di Posting : 25 Juni 2025
Penulis : Ayyub
Kategori : ,
Bagikan :

Foto : Zulham Akhmad Mubarrok, Anggota Badan Anggaran DPRD Kabupaten Malang

MALANG | PROKOTA.COM – Polemik pasokan air bersih antara Kabupaten Malang dan Kota Malang kembali memanas.

DPRD Kabupaten Malang secara tegas merekomendasikan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang untuk menghentikan penjualan air bersih ke Kota Malang.

Langkah ini diambil setelah terungkap adanya ketimpangan serius antara pendapatan yang diterima Kabupaten Malang dari sumber air miliknya dengan keuntungan besar yang diraup Kota Malang dari penjualan air kepada warganya.

Anggota Badan Anggaran DPRD Kabupaten Malang, Zulham Akhmad Mubarrok, menyebutkan bahwa harga beli air bersih oleh Kota Malang dari Sumber Wendit hanya Rp 200 per meter kubik, sementara dari Sumber Pitu lebih rendah lagi, yakni Rp 150 per meter kubik. Namun, air bersih tersebut dijual kembali oleh Pemkot Malang melalui PD Tugu Tirta dengan harga berkali-kali lipat kepada masyarakat.

“Jadi wajar kalau kami minta kenaikan karena di Kota Malang air ini dijual mahal ke warga hingga 17 kali lipat harga beli, semisal dijual murah saya kira tidak masalah,” tegas Zulham, Selasa (24/6/2025).

Baca Juga:  Warga Madyopuro Diajak Manfaatkan Layanan Bapenda Sambang Kelurahan

Menurut Zulham, selama bertahun-tahun Kota Malang sangat bergantung pada sumber air dari Kabupaten Malang untuk memenuhi kebutuhan air bersih warganya.
Beberapa sumber vital seperti Sumber Wendit di Pakis, Sumber Karangan dan Donowarih di Karangploso, hingga Sumber Pitu di Tumpang, seluruhnya berada di wilayah Kabupaten Malang.

Namun ironisnya, kata dia, banyak desa di Kabupaten sendiri justru masih mengalami krisis air bersih dan menjadi langganan kekeringan saat musim kemarau.

“Sementara di daerah kita sendiri di Kabupaten banyak desa yang kekurangan sumber air bersih dan langganan kekeringan, tetapi sumber air kita malah dijual untuk warga kota, dibisniskan lagi,” lanjut Zulham yang juga anggota Fraksi PDI Perjuangan.

Dalam konteks ini, DPRD Kabupaten Malang juga mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk kembali turun tangan. Sebelumnya pada 2022, KPK melalui Tim Koordinasi Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) sempat memfasilitasi pertemuan antara Bupati Malang dan Wali Kota Malang untuk membahas mekanisme pengelolaan dan kompensasi sumber daya air.

Baca Juga:  Peringati Hari Pahlawan, Pj Wali Kota Malang Wahyu Hidayat Deklarasikan Ekraf Sebagai Simbol "Local Heroes"

Namun, Zulham menilai, kesepakatan tersebut belum dijalankan secara adil oleh pihak Kota Malang.

“Sudah waktunya Pemkot mandiri tidak menyusu ke Kabupaten terutama dalam pemenuhan hajat hidup warganya sendiri seperti Surabaya yang mengolah air sungai jadi air PAM,” ucapnya.

Anggota Komisi 2 DPRD Kabupaten Malang, Ukasyah Ali Murtadlo, turut mengkritisi rendahnya pendapatan Kabupaten dari kompensasi penjualan air.

Ia membeberkan bahwa pada tahun 2024, pendapatan dari Sumber Wendit hanya mencapai Rp 8,096 miliar, sedangkan dari Sumber Karangan, Donowarih, dan Sumber Sari di Karangploso hanya sekitar Rp 164 juta per tahun.

Untuk Sumber Pitu di Tumpang, tercatat menghasilkan Rp 1,3 miliar per tahun bagi Kabupaten

Ukasyah, yang juga anggota Fraksi Partai Gerindra, menyoroti potensi keuntungan luar biasa yang diraih oleh PD Tugu Tirta dari distribusi air bersih ini.

Baca Juga:  Komisi Anti Rasuah Tetap Tidak Mengendurkan Semangat Untuk Memberantas Praktik Korupsi Meskipun Banyak Teror Yang Di Hadapinya

“Untuk harga jual terendah saja, dari Sumber Wendit, setahun PD Tugu Tirta Kota Malang bisa mendapatkan pemasukan sebesar Rp 137 miliar 600 juta. Sedangkan dari Sumber Pitu, bisa mencapai Rp 22 miliar,” jelas Ukasyah.

Ia menilai ketimpangan ini tidak hanya mencerminkan ketidakadilan dalam skema pembagian keuntungan, tetapi juga menjadi peluang yang hilang bagi Kabupaten Malang dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Akan lebih adil jika hal ini dihitung ulang atas nama keadilan dan upaya meningkatkan PAD dari Kabupaten Malang sebagai pemilik sumber air,” tandasnya.

Dengan situasi ini, DPRD Kabupaten Malang kini menegaskan sikap untuk meninjau ulang kerja sama pengelolaan air, termasuk opsi penghentian pasokan air ke Kota Malang hingga ada perhitungan baru yang lebih adil dan proporsional.

Sementara itu, dorongan kepada KPK untuk kembali turun tangan membuka kemungkinan dimulainya babak baru dalam penyelesaian konflik distribusi air bersih antar wilayah yang sudah berlangsung bertahun-tahun ini.

banner 400x130
banner 400x130
Example 300x600
banner 400x130
banner 400x130
Di Posting : 25 Juni 2025

Berita Serupa

Politik
Bisnis
Olah Raga
© 2018 - 2025 All rights reserved​ | PT. PRO MEDIA CEMERLANG INDONESIA