Waktu Sekarang

17 Juli 2025 06:50
Example 300x600

“Negara Preman itu Bukan Model Negara Kita” Menyikapi Rencana Pajak 10% usaha Omzet Rp 15 Juta di Kota Malang

Di Posting : 19 Juni 2025
Penulis : Agus Prasetyo
Kategori :
Bagikan :

Foto : Wiwid Tuhu P, SH., MH Advokat pada ASMOJODIPATI LAWYER’S PLT Bupati Lira Kabupaten Malang

Pemkot Malang telah menetapkan Perda terkait pajak terhadap UMKM di Kota Malang.

Dimana para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kota Malang yang memiliki omzet sekitar Rp 15 juta per bulan akan dikenakan pajak 10%.

Sontak saja kebijakan ini menjadi issue hangat yang banyak diperbincangkan publik.

Tentu sebagaimana mekanisme pembentukan peraturan daerah, maka akan segera mencapai puncak manakala rancangan perda atas penetapan pajak tersebut sampai di meja pembahasan yang bisa melalui pansus dan rapat paripurna DPRD.

Untuk selanjutnya setelah mencapai kesepakatan, rancangan Perda ditetapkan/ disahkan oleh Kepala Daerah dan kemudian Perda yang telah disahkan diundangkan dalam Lembaran Daerah, yang berarti Perda tersebut mulai berlaku dan mengikat, dalam arti semua pihak harus dianggab tahu dan tunduk mengikuti.

Bukan dalam konteks mendukung atau menolak, tapi ingin menarik mundur perihal makna pajak itu sendiri.

Yang mungkin akan bisa berguna sebagai tolok ukur kiranya patut didukung atau tidak, perihal rencana tersebut, yang pasti perlu untuk diingat oleh semua pihak bahwa pajak pada dasarnya adalah cerminan dari kontrak sosial antara rakyat dan negara.

Dimana rakyat menyerahkan sebagian hak (termasuk harta dalam bentuk pajak) kepada negara, dan sebagai imbal baliknya, negara akan menjamin keamanan, keadilan, dan kesejahteraan, termasuk juga dalam hal ini pajak juga berperan sebagai suatu bentuk nyata dari gotong royong modern.

Sehingga dengan pemahaman tersebut, memang sebagai warga negara secara prinsip harus ikut bersumbangsih terhadap negara, termasuk dalam hal ini aktif membayar pajak, demi negara akan bisa bergerak untuk kepentingan warga negaranya.

Akan tetapi yang perlu diperhatikan lebih adalah, apakah dengan pengenaan pajak tersebut, negara akan bisa hadir untuk para pembayar pajak, bahkan dengan pajak tersebut apakah negara akan mampu berbuat adil mereduksi kesenjangan sosial dengan memberikan jaminan akan kesejahtraan semua pihak, termasuk dalam hal ini juga tidak kalah penting adalah perihal apakah dengan pengenaan pajak tersebut akan cukup memberikan ruang untuk masyarakat utamanya pelaku usaha tumbuh secara secara positif.

Sebagai perbandingan, dengan Upah Minimum Kota (UMK) Malang tahun 2025 sebagaimana Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor: 100.3.3.1/775/kpts/013/2024 yang telah ditetapkan sebesar Rp3.507.693,- maka perlu ada jaminan bahwa dengan pemberlakuan pajak UMKM tersebut, pelaku usaha setidaknya akan tetap mendapatkan keuntungan bersih setara dengan UMK, termasuk dalam hal jika suatu UMKM dijalankan oleh lebih dari satu subyek hukum, maka masing-masing tetap akan mendapatkan keuntungan bersih setara dengan UMK.

Lebih lanjut jika memang pajak tersebut benar-benar diterapkan, maka negara dalam hal ini daerah juga harus menjamin bahwa UMKM yang bersangkutan akan bisa berkembang, tidak cukup hanya hidup apa adanya secara berkelanjutan.

Jangan pernah dilupakan bahwa sejatinya pajak sebagai bagian dari kontrak sosial antara warga negara dengan negara, maka karenanya negara dalam hal ini memiliki kewajiban yang tidak bisa ditawar, untuk menjamin warganya mendapatkan keamanan, keadilan, dan kesejahteraan, sehingga dalam konteks pembayar pajak (jika dalam hal ini UMKM) pernah membayar pajak, maka negara wajib memberikan dukungan untuk agar pembayar pajaknya terus hidup dan berkembang, sehingga penerimaan pajak juga akan terus berkelanjutan bahkan mungkin berkembang.

Mungkin inilah salah satunya yang akan membedakan antara negara dengan preman, hal mana negara secara prinsip memiliki kewajiban untuk menjamin keamanan, keadilan, dan kesejahteraan warganya, sedangkan preman tidak perduli dengan apa yang dihadapi oleh pembayar upetinya (baca “pajak”), sebab secara prinsip negara memiliki hubungan kontraktual dengan warga negaranya.

Sedangkan preman tidak, sebab yang menjadi point utamanya adalah cukup dengan mendapatkan upeti, tanpa perduli dengan nasip pembayar upetinya.

Kembali kepada realitas, hal mana di Kota Malang sudah “akan” menerapkan pajak terhadap UMKM yang memiliki omzet sekitar Rp 15 juta per bulan akan dikenakan pajak 10%, maka jika ternyata tidak dilengkapi dengan suatu regulasi untuk menjamin bahwa pelaku usaha UMKM setidaknya akan tetap mendapatkan keuntungan bersih setara dengan UMK.

Termasuk dalam hal jika suatu UMKM dijalankan oleh lebih dari satu subyek hukum orang, maka masing-masing tetap akan mendapatkan keuntungan bersih setara dengan UMK, dan juga tidak ada jaminan akan mampu memberikan dukungan untuk agar pembayar pajaknya (UMKM) akan terus hidup dan berkembang, maka untuk Kabupaten Malang, mungkin juga daerah-daerah lain yang belum melakukan hal yang sama dengan Kota Malang, sebaiknya harus dengan cermat dikaji bilamana hendak mengikuti jejaknya.
Sebab perlu di ingat, yang paling penting didalam ber-tata negara adalah bagaimana memanusiakan manusia, yang artinya segala daya upaya menjalankan roda pemerintahan adalah benar sebesar-besar untuk kemakmuran rakyat, bukan berperspektif rakyat sebagai obyek pendapatan, untuk kemakmuran penyelenggaraan pemerintahan, lebih lanjut jikalau ide negara hadir untuk melayani benar terealisasi, semisal sebagai negara memiliki piranti untuk menjamin nafkah layak para pelaku usahanya, demikian pula mampu membantu menganalisis setiap usaha untuk bertahan dan berkembang, termasuk melakukan back up terhadap keberlangsungannya, maka tentu rakyat akan bersuka-cita berbondong-bondong membayar pajak, berapapun ditetapkan, tapi sebaliknya jika negara hanya hadir untuk memungut pajak tanpa perduli hidup mati jalannya usaha, maka tak ubahnya berlaku sebagai preman, dan hal ini tentu bukan sebagaimana amanat Pancasila dan UUD 45. (*)

Oleh : Wiwid Tuhu P, SH., MH
Advokat pada ASMOJODIPATI LAWYER’S
PLT Bupati Lira Kabupaten Malang

banner 400x130
banner 400x130
Example 300x600
banner 400x130
banner 400x130
Di Posting : 19 Juni 2025

Berita Serupa

Politik
Bisnis
Olah Raga
© 2018 - 2025 All rights reserved​ | PT. PRO MEDIA CEMERLANG INDONESIA