Waktu Sekarang

17 Juli 2025 06:35
Example 300x600

Disambati Pedagang, LIRA Siap Beri Pendampingan Hukum terkait Rencana Penyegelan Florawisata Santerra

Di Posting : 14 Juni 2025
Penulis : Agus Prasetyo
Kategori :
Bagikan :

Foto : Wiwid Tuhu saat meninjau lokasi wisata Flora wisata Santerra di Pujon menemui perwakilan pedagang

MALANG | PROKOTA.COM – Desakan anggota DPRD Kabupaten Malang kepada Pemkab Malang untuk menyegel tempat wisata Florawisata Santerra de Laponte mendapat kecaman dari LIRA (Lumbung Informasi Rakyat).

Bahkan LIRA siap memberikan advokasi bagi pedagang yang selama ini berjualan di lokasi wisata yang berada di wilayah Pujon tersebut.

Plt. Bupati LIRA Kabupaten Malang, Wiwied Tuhu Prasetyanto, SH, MH, mengaku mendapatkan keluhan dari para pedagang di halaman depan tempat wisata Santerra De Laponte, Kecamatan Pujon Kabupaten Malang.

Dengan pengaduan itu, LIRA siap melakukan advokasi kepada para pedagang dan warga sekitar yang terancam kehilangan pekerjaan jika Florawisata itu disegel atau ditutup.

Baca Juga:  Wawali Ajak Generasi Z Matangkan Mental Sebelum Kembangkan Industri Kreatif

“Intinya kami siap mendampingi para pedagang jika jadi ada penutupan,” ujar Wiwid Tuhu kepada prokota.com.

Wiwid menegaskan keberadaan Santerra sudah memberikan manfaat kepada masyarakat.

Disisi lain, pengusaha juga sudah ada itikad baik dalam mengurus perijinan, seharusnya pemerintah mempermudah perijinan sehingga cepat kelar.

“Kami rasa kalau sudah berhubungan dengan hajat hidup, masyarakat pasti akan melakukan perlawanan. Disinilah harusnya ada tanggungjawab Pemerintah dalam konteks legislatif maupun eksekutif hadir mewakili negara memberikan perlindungan rakyatnya. Bukan sebaliknya,” beber Wiwid.

Wiwid mengungkapkan rencana penyegelan sebagai upaya untuk penegakan hukum harus dikaji ulang selama itu sudah menyangkut hajat hidup orang banyak.

Baca Juga:  Peduli Cianjur, Komunitas MTC Salurkan Bantuan Kemanusiaan Bersama Divisi Infanteri 2 Kostrad

Dalam kasus ini, lanjut Wiwid hukum itu memiliki dua dimensi. Pertama dimensi kepastian dan kedua dimensi kemanfaatan.

“Secara prinsip memang warga negara harus mematuhi aturan-aturan hukum. Tapi kalau ternyata ijinnya itu belum selesai, harus dilihat lagi, apakah ada niat apa enggak untuk ngurus ijinnya kembali. Justru ini yang harus dikaji apakah mekanisme pengurusan ijinnya ini sulit,“ beber Wiwid.

Tak hanya itu, LIRA juga mempertanyakan wacana desakan penyegelan itu apakah benar-benar dari DPRD Kabupaten Malang.

Apabila wacana penyegelan itu memang benar berasal dari desakan DPRD Kabupaten Malang, kata Wiwid justru patut dipertanyakan eksistensi mereka sebagai wakil rakyat.
“Kami ingin tahu DPRD mewakili rakyat yang mana? Apakah sudah berkonsultasi dengan rakyat yang diwakilinya,” tandas Wiwid. (Gus)

banner 400x130
banner 400x130
Example 300x600
banner 400x130
banner 400x130
Di Posting : 14 Juni 2025

Berita Serupa

Politik
Bisnis
Olah Raga
© 2018 - 2025 All rights reserved​ | PT. PRO MEDIA CEMERLANG INDONESIA