Waktu Sekarang

17 Juli 2025 06:19
Example 300x600

Terjerat Kasus Pengadaan Tanah Kampus, Mantan Direktur Polinema Malang Ditahan Kejati Jatim

Di Posting : 12 Juni 2025
Penulis : Agus Prasetyo
Kategori :
Bagikan :

Foto : Mantan direktur Polinema Malang Awan Setiawan dan Hadi ditahan Kejati Jatim

SURABAYA | PROKOTA.COM – Mantan Direktur Polinema (Politekhnik Negeri Malang) 2017-2021 Awan Setiawan resmi ditahan Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim).

Penahanan Awan terkait dugaan kasus korupsi pengadaan tanah untuk perluasan kampus.

Akibat dugaan perbuatan melawan hukum itu negara mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp 42 miliar.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim Saiful Bahri Siregar menjelaskan Awan ditetapkan tersangka bersama dengan Hadi Setiawan selaku pemilik tanah.

Adapun kronologinya, Awan selaku Direktur Polinema periode 2017 – 2021 itu melakukan pengadaan tanah dengan Hadi.

Tapi dalam pengadaan pada tahun 2019 itu tidak melibatkan panitia pengadaan tanah untuk perluasan kampus.

Lalu pada tahun 2020, pelaku Awan menerbitkan surat keputusan panitia pengadaan tanah.

Baca Juga:  Walikota Malang H Sutiaji: KWKP Bukti Kesadaran Masyarakat Sudah Mulai Terbangun Bahwa Ekonomi Mikro Memiliki Kekuatan dan Tak Terpengaruh Goncangan Ekonomi Global

Setelah Awan dan Hadi sudah sepakat harga tanah yang terletak di Kelurahan Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

Adapun kesepakatannya tanah seharga Rp 6 juta per meter persegi.

Sedangkan tanah yang dibeli tersebut seluas 7.104 meter persegi.

Tanah itu terdiri dari tiga Surat Hak Milik (SHM) sehingga seluruhnya total Rp.42.624.000.000.

Tak hanya itu, Awan juga menentukan harga Rp 6 juta per meter persegi kepada Hadi tanpa ada penilai dari jasa lembaga penilai harga tanah (appraisal).

Sedangkan disisi lain, Hadi melakukan jual beli tanah ke Polinema tanpa ada surat kuasa dari pemilik tanahtanah saat transaksi ke Awan.

“Hadi ini telah menerima uang muka sebesar Rp 3.873.500.000 pada tanggal 30 Desember 2020, tapi saudara Hadi mendapatkan surat kuasa menjual pada tanggal 4 Januari 2021,” beber Saiful.

Baca Juga:  Walikota Malang : "New Normal Life" Bisa Dibatalkan Bila Warga Tidak Disiplin Jalankan Protokol Covid 19

Saiful mengungkapkan Awan pada tahun anggaran 2021, Awan selaku Direktur Polinema memerintahkan bendahara melakukan pembayaran tanah kepada Hadi sebesar Rp 22.624.000.000 yang tanpa disertai perolehan hak atas tanah.

Jadi modusnya, pengadaan tanah seakan-akan lunas pada satu tahun anggaran.

Akan tetapi berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) semua bidang tanah dilakukan pembayaran secara bertahap lebih lewat satu tahun anggaran dan tidak ada akuisisi aset dari setiap paket yang dibayarkan dalam DIPA.

“Akibat kasus ini, kedua pelaku kami tetapkan tersangka setelah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi mengarah kepada kedua pelaku ini,” ucap Saiful Bahri.

Namun tanah yang dibeli oleh Awan tidak dapat digunakan setelah dilakukan jasa penilai tanah melihat adanya bidang tanah yang berdekatan dengan sepadan sungai.

Baca Juga:  Pemkot Dorong Penguatan PAD seiring Membaiknya Ekonomi

Akibatnya, tanah tersebut tidak bisa dipergunakan untuk perluasan kampus.

Untuk proses pemeriksaan, kedua tersangka langsung ditahan di Rutan Kelas 1 Surabaya cabang Kejati Jatim.

“Setelah adanya bukti dan saksi yang kuat kami tetapkan tersangka dan kami tahan langsung keduanya,” tegasnya.

Dengan perbuatannya, kedua tersangka Awan dan Hadi dijerat dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Gus)

 

banner 400x130
banner 400x130
Example 300x600
banner 400x130
banner 400x130
Di Posting : 12 Juni 2025

Berita Serupa

Politik
Bisnis
Olah Raga
ยฉ 2018 - 2025 All rights reservedโ€‹ | PT. PRO MEDIA CEMERLANG INDONESIA