Waktu Sekarang

17 Juli 2025 07:39
Example 300x600

LIRA : Soal Polemik Florawisata Santerra Juga Harus Pertimbangkan Manfaat Ekonomi Lokalnya

Di Posting : 12 Juni 2025
Penulis : Agus Prasetyo
Kategori :
Bagikan :

Foto : Wiwid Tuhu SH, MH

MALANG | PROKOTA-.COM – Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Malang angkat bicara soal polemik Florawisata Santerra de Laponte.

Maklum kini Florawisata Santerra de Laponte kini tengah viral lantaran jadi sorotan publik lantaran diduga belum berbadan hukum, tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), hingga tidak pernah bayar pajak.

Terkait polemik itu, Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Malang mengajak semua pihak untuk melihat persoalan tersebut secara komprehensif, arif dan bijaksana.

Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Dewan Pimpinan Daerah (DPD) LIRA Kabupaten Malang Wiwid Tuhu Prasetyanto mengungkapkan selain aspek legalitas atau hukum yang harus dipenuhi juga harus dilihat manfaat dari eksistensi Florawisata Santerra De Laponte.

“Selain harus memenuhi asas kepastian hukum atau legal certainty principle, juga harus memenuhi Asas manfaat atau utility principle sebagai dua prinsip penting dalam hukum yang saling terkait dan jangan sampai dilupakan,” ucap Wiwid Tuhu dalam rilis yang diterima prokota.com Kamis (12/6/2025).

Baca Juga:  Pertamina Kembali Berikan Keuntungan Pembelian BBM Lewat MyPertamina

Wiwid menceritakan persoalan yang sama pernah terjadi soal kelengkapan perizinan Florawisata Santerra de Laponte.

Salah satunya kasus Toko Mama Khas Banjar. Bahkan kasus ini menyita perhatian publik nasional.
Itu terjadi lantaran Toko Mama Khas Banjar dipidanakan oleh aparat kepolisian hanya karena produknya tanpa label lengkap dan tanggal expired nya.

Padahal, kata Wiwid, sebagaimana amanat Undang-Undang Perlindungan Konsumen, bisa jadi memang dalam perspektif hukum positif memproses secara hukum Toko Mama Khas Banjar sudah sesuai.

Akan tetapi pihak aparat hukum secara teori bukanlah hanya sebagai corong Undang-Undang. “Namun sebaliknya, juga harus memandang dari sisi kemanfaatannya,” tutur Wiwid.

Mengacu hal itu, lanjut Wiwid sesuai arah politik hukum nasional yang menekankan pemberdayaan serta perlindungan hukum bagi setiap usaha yang telah beritikad baik dalam menjalankan usahanya.

Terlebih lagi memberi kontribusi riil terhadap ekonomi lokal. Seperti penyerapan tenaga kerja atau kolaborasi dalam mengembangkan UMKM lokal.

Baca Juga:  Extraordinary Usia 14 Tahun, Andikasatria dkk Ciptakan Film Pendek Covid-19

Ditambah lagi, kata Wiwid juga selaras dengan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Dimana melalui Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

“Jadi dalam hal persoalan Florawisata Santerra de Laponte perlu dilihat perannya bagi perekonomian lokal. Apakah memiliki manfaat terhadap hajat hidup lingkungan sekitar, hingga apakah memiliki kontribusi terhadap daerah,” tegas Wiwid.

Terkait persoalan kelengkapan perizinan Florawisata Santerra de Laponte, Pemkab Malang juga harus bisa membantu selama pemiliknya atau pengusahanya ada itikad baik untuk mengurus dan melengkapi segala persyaratannya.

“Jika memang ada pengusaha yang menunjukkan itikad baik semestinya didorong dan dimudahkan oleh pemda,” imbuhnya.

Di era sekarang, kata Wiwid, dalam dunia bisnis yang memberikan dampak positif bagi masyarakat harus mendapatkan jaminan rasa aman dari pemerintah. Sebab nanti pemerintah juga bisa mendapatkan PAD dari perolehan pajaknya.

Baca Juga:  Resmi Beoperasi, Grand Ballroom di Atria Hotel Malang Tingkatkan Kapasitas Jadi 1.500 Orang

Untuk itu, perlunya didorong peningkatan produktivitas dan optimal berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi.

“Jadi jangan malah ditakut-takuti dalam menjalankan usahanya,” ucap Wiwid.

LIRA Kabupaten Malang juga berharapan, iklim usaha atau investasi di Kabupaten Malang akan semakin berkembang.

Sehingga bisa mewujudkan kemajuan bagi Kabupaten Malang, seiring dengan adanya para pelaku usaha yang merasa aman dan terdorong untuk berinovasi dalam mengembangkan usahanya.

“Tapi tetap memperhatikan ketentuan hukum yang bermanfaat. Sehingga tidak sampai terkesan bahwa Kabupaten Malang ini menakutkan untuk usaha dan investasi, sebab dipandang perizinan tidak mudah dan sedikit-sedikit terancam hukuman,” pungkasnya.

Seperti diketahui sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang untuk menyegel Florawisata Santerra De Laponte.

Pertimbangannya karena diduga tidak mengantongi izin yang lengkap. Sehingga akses jalan pada destinasi wisata yang berlokasi di Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang tersebut juga sering terjadi kemacetan. (Gus)

banner 400x130
banner 400x130
Example 300x600
banner 400x130
banner 400x130
Di Posting : 12 Juni 2025

Berita Serupa

Politik
Bisnis
Olah Raga
© 2018 - 2025 All rights reserved​ | PT. PRO MEDIA CEMERLANG INDONESIA