Waktu Sekarang

15 Juni 2025 22:56
Example 300x600

Izin Istri Pertama dan Atasan Wajib Dikantongi Bagi PNS Pria Yang Ingin Berpoligami

Di Posting : 7 Juni 2025
Penulis : Ayyub
Kategori : ,
Bagikan :

Foto : Klose Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990

MALANG | PROKOTA.COM – Pegawai Negeri Sipil (PNS) pria yang berencana menikah lagi atau berpoligami, tidak bisa serta merta melakukannya tanpa prosedur yang sah.

Berdasarkan regulasi kepegawaian yang berlaku di Indonesia, setiap PNS yang ingin beristri lebih dari satu wajib mengantongi izin tertulis dari istri pertama dan juga dari pejabat pembina kepegawaian (PPK).

Hal ini diatur secara jelas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil, yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Dalam Pasal 4 ayat (1) PP tersebut disebutkan bahwa PNS pria hanya dapat beristri lebih dari seorang apabila ada alasan yang sah menurut agama, serta telah mendapatkan izin tertulis dari pejabat yang berwenang.

Tidak hanya itu, pada Pasal 5 ayat (2) dijelaskan bahwa syarat utama bagi PNS pria yang ingin berpoligami adalah adanya persetujuan tertulis dari istri pertama. Tanpa persetujuan tersebut, permohonan izin poligami tidak akan diproses lebih lanjut.

Selain itu, atasan langsung juga akan mempertimbangkan faktor-faktor disiplin dan integritas sebelum memberikan rekomendasi.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan bahwa kebijakan ini diberlakukan untuk menjaga integritas, stabilitas rumah tangga, serta disiplin PNS.

Izin ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga sebagai bentuk pengawasan terhadap perilaku dan etika ASN sebagai aparatur negara.

Apabila seorang PNS pria nekat berpoligami tanpa izin resmi, maka ia dapat dijatuhi sanksi disiplin sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Hukuman disiplin bisa berkisar dari teguran tertulis, penurunan pangkat, hingga pemberhentian tidak hormat, tergantung pada beratnya pelanggaran.

Dengan demikian, keinginan untuk berpoligami bagi PNS bukan hanya persoalan pribadi, melainkan juga menyangkut aspek profesional dan etika birokrasi.

Setiap langkah harus ditempuh melalui mekanisme yang sah agar tidak berujung pada konsekuensi hukum dan disiplin kepegawaian.

banner 400x130
banner 400x130
Example 300x600
banner 400x130
banner 400x130
Di Posting : 7 Juni 2025

Berita Serupa

Politik
Bisnis
Olah Raga
© 2018 - 2025 All rights reserved​ | PT. PRO MEDIA CEMERLANG INDONESIA