Waktu Sekarang

16 Juni 2025 01:21
Example 300x600

Rugikan Negara 1,1 M, Kakak Mantan Bupati Blitar Mak Rini Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Dam Kali Bentak

Di Posting : 2 Juni 2025
Penulis : Agus Prasetyo
Kategori :
Bagikan :

Foto : Usai jalani pemeriksaan hampir setengah harian tersangka MM yang tak lain kakak mantan Bupati Blitar Mak Rini ditahan kejari Blitar selama 20 hari kedepan dalam kasus dugaan korupsi Proyek Dam Kali Bentak (Senin, 2/6/2025)

MALANG | PROKOTA.COM – Satu tersangka baru kembali ditetapkan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan DAM Kali Bentak.

Adapun tersangka terbaru berinisial MM, yang tak lain kakak mantan Bupati Blitar Rini Syarifah (Mak Rini).

Seperti diketahui MM ini sekaligus anggota Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah (TP2ID) pada masa pemerintahan Bupati Blitar Mak Rini.

Kejari Blitar menetapkan MM resmi sebagai tersangka pada Senin malam (2/6/2025).

Kepastian ini diketahui setelah MM menjalani pemeriksaan intensif hampir setengah harian.

Setelah menjalani pemeriksaan panjang dan keluar dari ruang pemeriksaan, MM telah mengenakan rompi tahanan berwarna pink dan tangannya diborgol.

Dalam keterangan kepada awak media, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar, Diyan Kurniawan mengatakan tersangka MM diduga kuat menerima aliran dana sebesar Rp 1,1 Miliar dari HB alias BS yang waktu itu menjabat sebagai Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA).

Dalam kasus ini HB juga sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) proyek.

Adapun uang senilai Rp 1,1 miliar diterima MM saat proyek sedang berjalan dan setelah proyek selesai dikerjakan.

Sedangkan penetapan MM sebagai tersangka didasarkan pada Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) Nomor: PRINT-05/M.5.48/Fd.2/06/2025 tanggal 2 Juni 2025.

“MM ditahan untuk 20 hari ke depan,” ujar Diyan.

Penahanan ini berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-07/M.5.48/Fd.2/04/2025 dan MM dititipkan di Lapas Kelas II B Blitar.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus dugaan korupsi proyek DAM Kali Bentak yang berasal dari Anggaran Tahun 2023 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Blitar ini dinilai kejari merugikan negara sebesar Rp 5,1 Miliar.

Dalam kasus ini, Kejari Kabupaten Blitar juga telah menetapkan empat tersangka lain dalam kasus ini. Siapa saja :

1. MB – Direktur CV Cipta Graha Pratama, penyedia jasa proyek (Tersangka sejak 11 Maret 2025).

2. MID – Admin CV Cipta Graha Pratama, pengelola uang proyek (Tersangka sejak 14 April 2025).

3. HS – Sekretaris Dinas PUPR, merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) (Tersangka sejak 22 April 2025).

4. HB alias BS – Kepala Bidang SDA sekaligus PPTK, yang menjadi perantara aliran dana ke MM (Tersangka sejak 23 April 2025).

Diyan Kurniawan menegaskan sejumlah dokumen dan alat bukti elektronik telah disita oleh penyidik.

Demikian juga proses digital forensic masih berlangsung guna menelusuri aliran dana dan peran aktor lainnya.

Diyan juga menegaskan pihaknya tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.

Baik dari kalangan pejabat daerah maupun pihak swasta yang ikut menikmati uang proyek.
“Kita lihat nanti perkembangan dan bukti bukti di lapangan nanti,” tuturnya.

Dalam kasus ini, lanjut Diyan menegaskan pihaknya tidak akan berkompromi terhadap pelaku tindak pidana korupsi.

Tak hanya itu, kejari juga akan melakukan penyitaan aset untuk mengejar pemulihan kerugian negara sebesar Rp 5,1 miliar.
“Tentu kami akan kejar itu (aset) untuk pemulihan kerugian negara,” pungkasnya. (gus)

banner 400x130
banner 400x130
Example 300x600
banner 400x130
banner 400x130
Di Posting : 2 Juni 2025

Berita Serupa

Politik
Bisnis
Olah Raga
© 2018 - 2025 All rights reserved​ | PT. PRO MEDIA CEMERLANG INDONESIA