Waktu Sekarang

16 Juni 2025 02:03
Example 300x600

DPMPTSP Malang Klarifikasi: Ketinggian Proyek VASA Tidak Sesuai Isu 197 Meter

Di Posting : 27 Mei 2025
Penulis : Ayyub
Kategori :
Bagikan :

Foto : Arif Tri Sastyawan, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Malang

MALANG | PROKOTA.COM – Proyek pembangunan VASA Hotel dan Apartemen milik PT Tanrise Property di Kota Malang menjadi sorotan publik.

Isu mengenai ketinggian bangunan yang disebut-sebut mencapai 197 meter menjadi perhatian utama, ditengah kekhawatiran masyarakat akan dampak lingkungan dan legalitas proyek tersebut.

Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Malang, Arif Tri Sastyawan, menegaskan bahwa proyek belum mengantongi izin resmi.

“Perlu kami luruskan, saat ini belum ada izin pembangunan yang dikeluarkan. Yang dilakukan pengembang baru sebatas uji tanah atau soil test, belum masuk tahap konstruksi,” ujarnya saat ditemui di Kantor MPP Kota Malang. Senin, (26/5/2025) kemarin.

Arif juga menampik klaim soal rencana ketinggian bangunan yang disebut mencapai 197 meter. Menurutnya, batas ketinggian dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Malang maksimal adalah 152 meter atau setara 35 lantai.

“Angka 197 meter itu tidak tercatat secara resmi di dokumen manapun. Jangan sampai masyarakat salah persepsi karena informasi yang tidak jelas asal-usulnya,” tegasnya.

Proyek ini, lanjut Arif, saat ini sedang dalam tahap penyusunan Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) yang dilakukan melalui sistem Amdalnet milik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Karena tergolong proyek berkategori tinggi, maka proses penilaian berada di bawah kewenangan pemerintah pusat.

Selain itu, lokasi proyek yang berada di kawasan rawan banjir dan dekat jalur penerbangan sipil juga menjadi perhatian serius.

“Perlu ada dokumen persetujuan dari otoritas penerbangan, yakni KKOP. Evaluasi terhadap ketinggian bangunan akan dilakukan lembaga yang berwenang,” tambahnya.

Dalam pertemuan yang digelar DPRD Kota Malang bersama OPD dan pihak pengembang, warga yang sebelumnya meminta audiensi sayangnya tidak hadir. Meski demikian, Pemkot (Pemerintah Kota) Malang tetap membuka ruang partisipasi publik.

“Kami sangat mendorong masyarakat untuk aktif dalam proses public hearing agar tidak termakan hoaks. Semua pihak, termasuk akademisi dan media, akan dilibatkan dalam sidang Amdal sebagai wujud transparansi,” ucapnya.

Arif mengingatkan bahwa proyek tidak akan bisa berjalan tanpa mengantongi seluruh perizinan yang diwajibkan.

Ini mencakup Amdal, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Estimasi waktu untuk melengkapi dokumen-dokumen tersebut berkisar satu tahun.

Lahan proyek seluas 12.000 meter persegi juga wajib mematuhi ketentuan ruang terbuka hijau sebesar 30 persen. Hingga kini, pengembang baru mengajukan pembangunan di lahan seluas 6.000 meter persegi.

Di akhir pernyataannya, Arif menegaskan bahwa Pemkot tidak akan mentoleransi pelanggaran prosedur.

“Jika ada indikasi gratifikasi, kami minta dilaporkan ke aparat hukum. Jangan menyebar tuduhan tak berdasar di media. Kami akan bertindak tegas,” pungkasnya.

banner 400x130
banner 400x130
Example 300x600
banner 400x130
banner 400x130
Di Posting : 27 Mei 2025

Berita Serupa

Politik
Bisnis
Olah Raga
© 2018 - 2025 All rights reserved​ | PT. PRO MEDIA CEMERLANG INDONESIA