Waktu Sekarang

15 Juni 2025 22:48
Example 300x600

Rumah di Jalan Bandung di Eksekusi PN, Kuasa Hukum Korban Arya Tegaskan Akan Lakukan Gugatan Lanjutan

Di Posting : 22 Mei 2025
Penulis : Agus Prasetyo
Kategori :
Bagikan :

Foto : PN Bacakan surat putusan eksekusi rumah Jalan Bandung No 34

MALANG | PROKOTA.COM – Sengketa rumah di Jalan Bandung no 34, Kota Malang oleh Pengadilan Negeri Malang akhirnya dilakukan eksekusi Kamis pagi (22/5/2025).

Dalam proses pengosongan rumah dan tanah seluas 553 meter ini dilaksanakan tanpa perlawanan.

Meski demikian, pantauan jurnalis prokota.com sejak pagi pukul 08.00 WIB terlihat ratusan personil brimob dan kepolisian Polresta Malang Kota dikerahkan untuk mengamankan jalannya proses eksekusi tersebut.

Tak hanya itu, pasukan K-9 juga disiapkan petugas.

Panitera Muda Perdata PN Malang, Ramli Hidayat SH MH, memimpin langsung proses eksekusi di lokasi bersyukur eksekusi berjalan lancar tanpa ada perlawanan. Maklum sebelumnya sudah pernah dilakukan eksekusi tahap pertama tapi gagal dilakukan karena ada perlawanan dari Ormas dan LSM.

“Alhamdulillah, eksekusi hari ini berjalan dengan baik dan lancar. Tidak ada perlawanan dari pihak termohon,” ujar Ramli Hidayat kepada awak media.

Namun demikian, kata Ramli proses eksekusi ini bukan dadakan..

Ramli mengatakan proses eksekusi ini berdasarkan pada penetapan Nomor 4/Pdt.Eks/2025/PN Mlg tertanggal 11 Maret 2025.

Prosesnya menapak hukum dari tingkat pertama hingga kasasi: dimulai dari putusan PN Malang Nomor 95/Pdt.G/2023/PN Mlg, dikuatkan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 838/PDT/2023/PT Sby, dan berujung pada putusan Mahkamah Agung Nomor 4105 K/Pdt/2024 yang sudah inkrah.

Adapun pemenang sengketa adalah Rizki Tamrin, yang dalam perkara ini menunjuk Dr. Hendrik Handoyo Lukito sebagai kuasa hukumnya.

“Permohonan eksekusi dikabulkan secara penuh oleh pengadilan, dari tingkat pertama hingga kasasi,” beber Ramli.

Sebanyak enam pihak menjadi termohon eksekusi, mulai dari Ratih Maharani, Nanda Almer Roni Putra, Arya Bayu Lesmana, Dina Akung Citradewi, hingga Bank Bukopin Cabang Malang dan BPN Kota Malang sebagai turut termohon.

Meski berjalan lancar, desas desus muncul bahwa perkara ini tidak akan berhenti sampai disini.
Sejumlah sumber menyebutkan akan ada pengajuan PK terkait kasus ini.

Apalagi sebelumnya pemilik rumah Arya juga sudah mengajukan permohonan bantuan kepada Presiden Prabowo Subianto.

Hal ini dilakukan karena Arya merasa menjadi korban oknum mafia tanah dan mafia peradilan.

Sementara itu, Arya Sjahreza Bayu Lesmana, selaku penghuni rumah dan pihak termohon, melalui kuasa hukumnya H.M. Rosadin, SH, MH, mengatakan pihaknya menghormati keputusan pengadilan.

Meskipun sejatinya keberatan atas proses hukum eksekusi ini.

“Klien kami tetap patuh pada hukum, tetapi kami juga menjalankan langkah hukum lanjutan terkait dugaan tindak pidana dalam perkara ini. Saat ini ada laporan dugaan pelanggaran Pasal 266 KUHP dengan terlapor Rizky Thamrin dan istrinya, selaku pihak pemohon eksekusi,” ucap Rosadin.

Rosadin mengatakan konflik berawal dari kerja sama bisnis rokok antara Arya dengan temannya Nanda.

Dalam proses tersebut, sertifikat rumah milik Arya digunakan sebagai jaminan untuk mengajukan pinjaman ke bank Bukopin 4 Miliar.

Karena terbentur BI Cheking, Arya pinjam nama ke Nanda hingga terjadi balik nama SHM rumahnya dari atas nama ayahnya ke Nanda.

Setelah berjalan dua tahun, ternyata Arya dan Nanda gagal bayar lantaran bisnis rokoknya mandek.

Hal itu membuat Nanda merekomendasikan pinjaman ke temannya Rizky Thamrin. Dari awal pinjaman 4 miliar dan pengembalian setahun kemudian menjadi 6 miliar.

“Rumah ditebus oleh Rizky dengan nilai yang kami anggap tidak masuk akal. Nilai kewajiban pun melonjak drastis hingga Rp 12 miliar. Hal ini yang memicu berbagai persoalan hukum dan klien kami yang dirugikan,” jelasnya.

Rosadin menegaskan Arya telah menempati rumah tersebut sejak 2003 dan merupakan pemilik sah.
Akan tetapi dengan eksekusi ini, Arya kehilangan hak atas tempat tinggalnya.

Bahkan Arya juga menghadapi laporan pidana karena dianggap memasuki pekarangan milik orang lain tanpa izin.

“Klien kami ibaratnya sudah jatuh tertimpa tangga. Peralihan kepemilikan dan nilai transaksi yang tidak wajar adalah hal yang masih kami perjuangkan. Semua bermula dari kepercayaan dalam kerja sama yang justru dimanfaatkan pihak lain,” kata Rosadin.

Meski proses eksekusi telah rampung, tim hukum Arya menegaskan masih akan melanjutkan langkah-langkah hukum.

“Baik jalur pidana maupun perdata kami akan lakukan untuk memperjuangkan keadilan dan hak atas klien kami,” pungkasnya. (Gus)

banner 400x130
banner 400x130
Example 300x600
banner 400x130
banner 400x130
Di Posting : 22 Mei 2025

Berita Serupa

Politik
Bisnis
Olah Raga
© 2018 - 2025 All rights reserved​ | PT. PRO MEDIA CEMERLANG INDONESIA