Waktu Sekarang

15 Juni 2025 19:09
Example 300x600

Minta Tebusan 150 Juta, Pelaku Penculikan Anak Diringkus Satresrim Polresta Malang Kota

Di Posting : 22 Mei 2025
Penulis : Agus Prasetyo
Kategori :
Bagikan :

Foto : Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Nanang Haryono saat konfrensi pers di Mapolresta Malang Kota

MALANG | PROKOTA.COM – Satreskrim Polresta Malang Tak butuh waktu lama untuk mengungkap kasus penculikan anak yang meminta tebusan 150 juta.

Dalam waktu kurang dari empat jam, tim satreskrim Polresta Malang Kota berhasil membekuk pelaku berinisial AEP (36). Tepatnya pada Kamis (22/5/2025) pukul 14.04 WIB di kawasan Junrejo, Kota Batu, Jawa Timur.

Kapolresta Malang Kota Kombespol Nanang Haryono mengungkapkan kronologinya korban penculikan adalah bocah berusia 4 tahun berinisial ADM yang tak lain merupakan anak dari ACA alias Rista (35).

Awal mulanya ACA melaporkan ke polisi sekitar pukul 11.00 WIB. Waktu itu ada kabar anaknya dibawa kabur dari rumah mereka di Perumahan Pesona Mutiara, Karangwidoro, Dau, Kabupaten Malang.

Adapun modusnya tergolong licik. Pelaku AEP diketahui sudah mengenal korban sebelumnya, mengajak ACA bertemu di kawasan Oro-Oro Dowo dengan dalih membicarakan urusan bisnis.

Sewaktu ibu korban ACA meninggalkan rumah untuk menemui pelaku, AEP justru sebaliknya menuju ke rumah korban.

Rupanya AEP sudah paham kondisi rumah ACA yang hanya dijaga IRT dan dua anak kecil.

Setiba lokasi, pelaku kemudian mengancam penjaga rumah dengan menggunakan pisau hingga menyebabkan ketakutan.

“Seketika itu pelaku kemudian membawa ADM ke dalam mobil dan melarikan diri,” ujar Kombes Pol Nanang Haryono saat konfrensi pers di Mapolresta Malang Kota.

Melihat kejadian itu, IRT kemudian menghubungi ACA, dan langsung melaporkan kejadian itu ke Polresta Malang Kota.

Mendapatkan laporan itu, tim Jatanras bersama anggota gabungan dari Polres Malang langsung bergerak cepat dengan menyisir sejumlah titik mengejar pelaku.

Tentu berdasarkan hasil identifikasi CCTV dan ciri-ciri mobil Cayla oranye milik pelaku.

Hingga akhirnya pukul 14.00, pelaku berhasil diringkus petugas di Junrejo setelah kendaraan dihadang petugas.

Meski demikian, korban sempat mentransfer pelaku AEP di tengah perjalanan membuat laporan sebesar Rp 20 juta ke rekening pelaku.

“Pelaku meminta tebusan Rp150 juta, dengan ancaman anak akan dijual jika uang tidak segera ditransfer,” tutur mantan Kapolresta Banyuwangi ini.

Saat ini, akibat ulahnya AEP harus mendekam di penjara dan menjalani pemeriksaan mendalam.

AEP dijerat dengan Pasal 83 juncto Pasal 76F UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 328 KUHP tentang malwarean, dengan hukuman ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Budiono selaku kakek korban mengaku bersyukur atas keberhasilan jajara kepolisian menangkap pelaku dalam waktu singkat.

“terima kasih bapak polisi yang sudah bertindak cepat, sehingga bisa menangkap pelaku,” pungkasnya. (gus)

 

 

 

banner 400x130
banner 400x130
Example 300x600
banner 400x130
banner 400x130
Di Posting : 22 Mei 2025

Berita Serupa

Politik
Bisnis
Olah Raga
© 2018 - 2025 All rights reserved​ | PT. PRO MEDIA CEMERLANG INDONESIA