Waktu Sekarang

16 Juni 2025 01:06
Example 300x600

Demi Keadilan, Arya Sjahreza Bangkit Lawan Mafia Tanah dan Peradilan: Didukung Mahasiswa UIN Maliki

Di Posting : 21 Mei 2025
Penulis : Ayyub
Kategori : ,
Bagikan :

Foto : Seminar Mahasiswa Syariah UIN Maliki Malang

MALANG | PROKOTA.COM – Perjuangan Arya Sjahreza Bayu Lesma, warga Jalan Bandung No. 34 RT 001/002, Kelurahan Penanggungan, Kecamatan Klojen, Kota Malang, dalam merebut kembali hak atas tanah keluarganya, mendapat dukungan moral dan intelektual dari berbagai kalangan, termasuk mahasiswa hukum syariah UIN Maulana Malik Ibrahim (Maliki) Malang.

Kasus yang menimpa Arya menjadi sorotan dalam seminar inspiratif bertajuk “Menebarkan Harapan, Menegakkan Keadilan”, yang digelar di Janaloka Coffee, Jalan Simpang Gajayana No.72, Merjosari, Lowokwaru. Selasa (20/5/2025) malam.

Acara ini menghadirkan narasumber akademisi hukum, Nashrullah, S.HI., S.H., M.H., CPCL, serta Arya sendiri yang turut didampingi kuasa hukumnya, Reynald.

Kronologi Dugaan Mafia Tanah dan Peradilan

Dalam paparannya, Arya menceritakan bagaimana awalnya ia terjebak dalam pusaran dugaan mafia tanah dan kriminalisasi. Kisah ini bermula pada tahun 2017 ketika ia diajak bekerja sama oleh Nanda Almer Ronny Putra dalam bisnis rokok.

Karena keterbatasan modal, Nanda menyarankan agar Arya mengagunkan rumah milik keluarganya di Jalan Bandung No. 34 — rumah seluas 553 m² yang kala itu masih atas nama ayahnya, Ir. Haji Endro Koesmartono.

Namun karena Arya terkendala administrasi BI Checking, tidak bisa mengajukan pinjaman bank. Jalan pintas yang disepakati adalah balik nama SHM (Surat Hak Milik) ke nama Nanda. Setelah berpindah tangan, rumah itu diagunkan ke Bank Bukopin dengan pinjaman senilai Rp5 miliar.

Usaha bersama mereka lewat CV Frio Tobacco berjalan dari 2018 hingga 2020, namun gagal bayar. Dalam kondisi sulit itu, muncul tawaran pelunasan dari seseorang berinisial RT (Rizky Thamrin), yang disebut bersedia melunasi utang ke Bukopin dengan syarat pengembalian Rp6 miliar setahun kemudian.

Namun, Arya terkejut ketika diberitahu bahwa rumah keluarganya kini dijaminkan untuk pelunasan utang sebesar Rp12,5 miliar. Lebih mengejutkan lagi, ia dilaporkan ke Polres Malang Kota atas tuduhan penyerobotan rumah sendiri, meski rumah itu telah dihuni keluarganya sejak 2003.

Dukungan dari Kampus dan Kuasa Hukum

Kuasa hukum Arya, Reynald, menegaskan bahwa kasus ini penuh kejanggalan, mulai dari proses balik nama SHM tanpa melibatkan pemilik sah, hingga pelaporan kliennya ke polisi. Ia mengapresiasi dukungan dari mahasiswa UIN Maliki Malang yang hadir dalam acara tersebut.

“Adik-adik mahasiswa ini adalah calon advokat masa depan. Mari kita bersatu padu melawan praktik mafia tanah dan mafia peradilan,” ujar Reynald dengan penuh semangat.

Sementara itu, Nashrullah sebagai akademisi hukum menegaskan pentingnya upaya hukum lanjutan seperti Peninjauan Kembali (PK) jika memang proses eksekusi atas tanah telah berjalan. Ia juga memberikan motivasi kepada Arya agar tetap percaya bahwa kebenaran dan hak akan menemukan jalannya.

“Tanah yang disengketakan, jika itu memang hak Anda, pasti akan kembali kepada pemilik sahnya,” ujarnya menutup seminar tersebut.

Penutup:

Kasus Arya Sjahreza menjadi cerminan kompleksitas persoalan hukum agraria dan kejahatan kerah putih di Indonesia. Namun, dengan dukungan publik, akademisi, dan mahasiswa, harapan untuk tegaknya keadilan tetap menyala.

banner 400x130
banner 400x130
Example 300x600
banner 400x130
banner 400x130
Di Posting : 21 Mei 2025

Berita Serupa

Politik
Bisnis
Olah Raga
© 2018 - 2025 All rights reserved​ | PT. PRO MEDIA CEMERLANG INDONESIA