Waktu Sekarang

16 Juni 2025 01:41
Example 300x600

Rusunawa Kota Malang, Harapan Hunian Layak Bagi Warga Berpenghasilan Rendah

Di Posting : 30 April 2025
Penulis : Ayyub
Kategori : ,
Bagikan :

Foto : Tower Rusunawa Buring 2

MALANG | PROKOTA.COM – Kota Malang terus menunjukkan komitmennya dalam menyediakan hunian layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) melalui pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) yang dikelola Unit Pelaksana Teknis (UPT) dibawah Dinas PUPRPKP Kota Malang.

Dandung Djulharjanto, Kepala DPUPRPKP Kota Malang melalu Kepala UPT Rusunawa, Nur Wakhid Effendi menjelaskan, saat ini Kota Malang memliki tiga tower rusunawa yang terdiri dari 2 tower di rusunawa buring 1, Jl. Mayjen Sungkono, Buring dan 1 tower di rusunawa buring 2, Jl. Simpang Gading, depan Kelurahan Buring.

Meski memiliki 3 tower rusunawa, Nur Wakhid melanjutkan, hal itu masih jauh dari cukup untuk bisa menampung animo masyarakat khususnya mereka yang tinggal di bantaran sungai maupun di kawasan kumuh perkotaan lainnya.

Setiap tower terdiri dari lima lantai, dengan lantai pertama digunakan sebagai fasilitas umum seperti parkir, mushola, dan kantor pengelola.

Tiap lantai di atasnya memiliki 24 unit hunian tipe studio berukuran sekitar 4×6 meter, dilengkapi satu kamar tidur, ruang tamu, dapur, dan kamar mandi.

“Rusun ini memang ditujukan bagi warga Kota Malang yang belum punya rumah, sudah berkeluarga, dan berpenghasilan UMR atau lebih rendah,” ujar Nur Wakhid Effendi, Kepala UPT Rusunawa saat ditemui di ruangannya. Rabu, (30/4/2025).

Proses pendaftaran dilakukan langsung di kantor UPT, dengan syarat administratif dan pembuktian dokumen.

Sistem sewa ditentukan berdasarkan ketinggian lantai: lantai dua dikenai tarif Rp175.000 per bulan, dan semakin ke atas, tarifnya menurun Rp 25.000 hingga lantai lima Rp100.000 per bulan.

“Karena akses ke lantai atas lebih sulit, maka biayanya kami sesuaikan,” tambahnya.

Fasilitas tambahan yang dibayarkan terpisah mencakup listrik dengan sistem token, air bersih dari PDAM, serta retribusi sampah sebesar Rp5.000 per bulan per kepala keluarga.

Meskipun sederhana, sistem pengelolaan rusun ini cukup tertata, dengan tenaga kebersihan, mekanik, dan keamanan yang berjaga setiap hari.

Meski sudah penuh, antusiasme masyarakat tetap tinggi. “Antriannya sudah 30 persen dari total unit. Makanya kami tak terlalu gencar sosialisasi, karena takut dikira PHP,” jelasnya.

Rusunawa sendiri bukanlah hunian permanen. Penghuni menempati unit maksimal 6 tahun, dengan kontrak awal 3 tahun yang bisa diperpanjang.

Harapannya, dalam kurun waktu tersebut, warga mampu menabung atau meningkatkan taraf ekonomi agar bisa memiliki hunian sendiri.

Sebagai bentuk pemberdayaan, UPT Rusunawa sempat mengadakan pelatihan urban farming bekerja sama dengan Dinas Pertanian, agar penghuni memiliki keterampilan tambahan.

“Tapi, program pemberdayaan lebih banyak dipegang oleh dinas teknis seperti Dinas Sosial atau Balai Latihan Kerja,” katanya.

Ke depan, UPT berharap ada penambahan tower mengingat masih tingginya kebutuhan warga akan hunian murah dan layak.

banner 400x130
banner 400x130
Example 300x600
banner 400x130
banner 400x130
Di Posting : 30 April 2025

Berita Serupa

Politik
Bisnis
Olah Raga
© 2018 - 2025 All rights reserved​ | PT. PRO MEDIA CEMERLANG INDONESIA