Waktu Sekarang

16 Juni 2025 02:03
Example 300x600

Zulham Pimpin Rapat Dengar Pendapat Bahas Sistem Penerimaan Murid Baru Tanpa Penerapan Zonasi di Kabupaten Malang

Di Posting : 27 April 2025
Penulis : Ayyub
Kategori :
Bagikan :

Foto : Zulham Akhmad Mubarrok, Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang

MALANG | PROKOTA.COM – Zulham Akhmad Mubarrok, Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang pimpin rapat dengar pendapat antar Dinas Pendidikan dan Komisi 4 DPRD Kabupaten Malang membahas sistem penerimaan murid baru (SPMB) 2025 dengan metode yang baru tanpa penerapan sistem zonasi.

Pada SPMB 2025 ini terdapat 4 metode penerimaan siswa baru yang diterapkan yakni jalur domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi. Ketentuan ini sudah disepakati dan tahapan akan berlaku pada awal Mei 2025.

Dengan metode tersebut, Zulham menjamin pemerataan pendidikan bagi semua kalangan dan akan dilakukan secara ketat dengan berlandaskan lima prinsip. Yakni objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan dan tentunya tanpa diskriminasi.

“Kami di DPRD akan melakukan pengawasan melekat dan mendetail,” jelasnya, Sabtu (26/4/2025) kemarin.

Sejumlah perubahan diterapkan dalam metode yang baru. Misalnya, pada jalur domisili, kuota ditetapkan adalah 75 persen untuk calon siswa SDN dan 40 persen untuk calon siswa SMPN dengan ketentuan yang lebih rasional dibanding tahun sebelumnya.

Sedangkan, SPMB untuk jalur afirmasi yang diperuntukkan bagi calon siswa tidak mampu dan penyandang disabilitas ditentukan kuota 20 persen baik untuk SDN maupun SMPN.

Jalur mutasi juga ditetapkan sama sejumlah 5 persen dari kuota untuk SDN dan SMPN. Sedangkan untuk SMPB jalur prestasi kuota sebanyak 35 persen diatur hanya untuk calon siswa SMPN.

“Nanti akan ada bobot nilai bagi SMPB jalur prestasi yakni secara akademik melalui nilai rapor SDN dan ditambah prestasi non akademik seperti perlombaan dan pertandingan dengan standar persentase yang detail,” imbuhnya.

Politisi muda ini menjelaskan jika syarat untuk masuk kategori tidak mampu juga telah diatur dalam juknis Dispendik Kabupaten Malang. Yakni, memiliki kartu keikutsertaan dalam program penanganan ekonomi tidak mampu dari pemerintah kabupaten maupun pemerintah pusat.

Sedangkan, pada tahun ini surat keterangan tidak mampu (SKTM) yang diterbitkan pemerintah desa tidak berlaku.

“Untuk bisa diverifikasi jalur afirmasi harus masuk di data pemerintah dan program seperti PKH, karena SKTM sering kurang relevan jadi kita pastikan ditolak jika hanya pakai surat itu,” terang pria yang juga Ketua KNPI Kabupaten Malang itu

Jadwal SPMB akan dimulai pada tahap pendaftaran sekolah yakni 5-10 Mei 2025. Dilanjutkan dengan tahap verifikasi dan validasi data pada 19-24 Mei 2025.

Penetapan peserta didik baru oleh rapat dewan guru akan digelar pada 26 Mei 2025. Pengumuman hasil SPMB pada 28 Mei 2025 dan dilanjutkan dengan daftar ulang pada 31 Mei 2025.

SPMB untuk SDN dilakukan secara offline atau luar jaringan. Sedangkan untuk SMPN secara online atau dalam jaringan melalui web www.malangkab.spmb.id yang bisa diakses pada Minggu pertama Mei sesuai jadwal.

banner 400x130
banner 400x130
Example 300x600
banner 400x130
banner 400x130
Di Posting : 27 April 2025

Berita Serupa

Politik
Bisnis
Olah Raga
© 2018 - 2025 All rights reserved​ | PT. PRO MEDIA CEMERLANG INDONESIA