Waktu Sekarang

16 Juni 2025 01:43
Example 300x600

Terjerat Kasus Pengadaan Komputer Fiktif Tahun 2008, ASN Dispora Kabupaten Malang Dipenjara 4 Tahun

Di Posting : 16 April 2025
Penulis : Ayyub
Kategori :
Bagikan :

Foto : Prokota.com

MALANG | PROKOTA.COM – Rini Puji Astuti (57) tersangka pengadaan komputer fiktif pada tahun 2008 ditangkap Kejari (Kejaksaan Negeri) Kabupaten Malang sekitar 11.00 siang. Rabu, (16/04/2025).

Kejari Kabupaten Malang langsung menjebloskan terpidana ke dalam Lapas Wanita Kelas IIA Sukun, Kota Malang dengan masa hukuman 4 tahun.

Rini yang saat itu sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam lelang pengadaan komputer di Sekretariat DPRD Kabupaten Malang ditetapkan sebagai tersangka sejak tahun 2010 dan sempat menjalani masa hukuman sebagai tahanan kota.

Selama proses tersebut, terpidana sempat mengajukan upaya hukum dengan banding hingga kasasi di Mahkamah Agung (MA).

Hingga pada 2012, warga Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang tersebut ditetapkan bersalah oleh MA dengan dijatuhi hukuman 4 tahun dan denda 200 juta rupiah.

Seperti yang dijelaskan Deddy Agus Oktavianto, Kasiintel Kejari Kabupaten Malang, dimana terdapat keterbatasan sistem sehingga terpidana Rini baru dilakukan penangkapan.

“Kami baru saja mendapatkan putusan secara lengkapnya. Dan Pidsus minta bantu kita, setelah ditelusuri yang bersangkutan sudah pindah tugas,” terangnya.

Setelah diketahui jabatan dan posisinya saat ini, yang bersangkutan merupakan staf di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Malang dan masih berstatus ASN (Aparatur Sipil Negara) aktif.

“Setelah dipastikan itu benar yang bersangkutan, dimana awalnya di sekretariat dewan dan kini di dispora. Akhirnya kita bawa, kita tangkap,” tambahnya.

Selain Rini, pada 2010 silam sudah ada dua terpidana yang divonis bersalah dan menjalani hukumannya.

Meski tidak diketahui berapa unit komputer yang akan diadakan. Namun, dari perbuatan yang dilakukan terpidana diketahui kerugian negara mencapai Rp271 juta.

banner 400x130
banner 400x130
Example 300x600
banner 400x130
banner 400x130
Di Posting : 16 April 2025

Berita Serupa

Politik
Bisnis
Olah Raga
© 2018 - 2025 All rights reserved​ | PT. PRO MEDIA CEMERLANG INDONESIA