Waktu Sekarang

22 April 2025 19:10
Example 300x600

Gugat Bupati Malang, Mantan Kadinkes Kabupaten Malang Menang Gugatan di PTUN Surabaya

Di Posting : 15 April 2025
Penulis : Ayyub
Kategori :
Bagikan :

Foto : drg. Wiyanto Wijoyo mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang

MALANG | PROKOTA.COM – Setelah setahun lamanya drg. Wiyanto Wijoyo mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Malang yang dicopot jabatannya oleh H. Sanusi, Bupati Malang kini mulai menemui titik terang.

Perihalnya, gugatan yang dilayangkan drg. Wiyanto Wijoyo kepada Bupati Malang melalui Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya telah ditetapkan putusan banding dengan Nomor 11/B/2025/PT.TUN.SBY pada Rabu, 12 Februari 2025 lalu.

PTUN Surabaya dalam pokok perkara menyebutkan beberapa poin diantaranya:

1. Mengabulkan gugatan Pembanding/ Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan batal Surat Keputusan Bupati Malang Nomor: 800.1.6.3/148/35.07.405/2024 tentang Pembebasan Dari Jabatannya Menjadi Jabatan Pelaksana Selama 12 (dua belas) Bulan, tertanggal 27 Maret 2024, atas nama Drg.Wiyanto Wijoyo, M.M.Kes.;

3. Mewajibkan Terbanding/Tergugat (Bupati Malang) untuk mencabut Surat Keputusan Bupati Malang Nomor: 800.1.6.3/148 /35.07.405 /2024 tentang Pembebasan Dari Jabatannya Menjadi Jabatan Pelaksana Selama 12 (dua belas) Bulan, tertanggal 27 Maret 2024, atas nama Drg. Wiyanto Wijoyo, M.M.Kes.;

4. Mewajibkan Terbanding/Tergugat untuk menerbitkan Surat Keputusan, merehabilitasi dan mengangkat kembali Pembanding/ Penggugat dalam Jabatan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang atau Jabatan lainnya yang setara.

Dengan keputusan PTUN Surabaya tersebut, maka Bupati Malang diwajibkan mencabut Surat Keputusan Bupati Malang Nomor: 800.1.6.3/148 /35.07.405 /2024 tentang Pembebasan Dari Jabatannya Menjadi Jabatan Pelaksana Selama 12 (dua belas) Bulan.

Sementara itu, Moch Arifin SH, Kuasa Hukum mantan kadinkes Kabupaten Malang drg. Wiyanto Wijoyo mengungkapkan bahwa keputusan PTUN Surabaya itu sudah jelas dan diterbitkan.

Sehingga, Bupati Malang sebagai tergugat harusnya menjalankan amanat dari putusan tersebut dengan mencabut Surat Keputusan Bupati Malang Nomor: 800.1.6.3/148 /35.07.405 /2024 dan mengangkat kembali Drg. Wiyanto Wijoyo, M.M.Kes., sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang atau jabatan setaranya.

“Lucu mas, Bupati tidak melaksanakan putusan PTUN. Harusnya perkara itukan tidak bisa di Kasasi karena pembatasan. Jadi kita ajukan keberatan,” terang Arifin saat dikonfirmasi melalu telepon. Selasa, (15/04/2025).

Menurut Arifin, Harusnya putusan PTUN itu mengikat, berdasarkan pasal 45A UU Mahkamah Agung. Dan Bupati Malang harusnya sudah melaksanakan putusan PTUN tersebut.

“Putusan itu, drg. Wiyanto Wijoyo kan hanya dihukum (lepas jabatan) satu tahun (12 bulan), lalu upaya hukum yang dilakukan kalau melebihi satu tahun kan untuk apa?; Iya nunggu aja setelah melebihi satu tahun, iya sudah dipulihkan. Iya toh?,” serunya.

Untuk diketahui, saat ini drg. Wiyanto Wijoyo ditempatkan di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk menjalani masa pembinaan selama 12 bulan sejak 27 Maret 2024, seperti yang tertuang dalam poin ke 4 putusan PTUN.

“Tapi sebelum satu tahun kan sudah ada putusan dari PTUN yang baik dan berkeadilan. Tapi faktanya, upaya hukum yang dilakukan tidak membawa manfaat,” pungkasnya.

banner 400x130
banner 400x130
Example 300x600
banner 400x130
banner 400x130
Di Posting : 15 April 2025

Berita Serupa

Politik
Bisnis
Olah Raga
© 2018 - 2025 All rights reserved​ | PT. PRO MEDIA CEMERLANG INDONESIA