Waktu Sekarang

22 April 2025 23:05
Example 300x600

LIRA Jawa Timur Akan Laporkan RS yang Membuang Limbah Medis Di TPA Supiturang

Di Posting : 13 April 2025
Penulis : Ayyub
Kategori :
Bagikan :

Foto : Gubernur LIRA Jawa Timur, H.M. Zuhdy Achmadi (ist)

MALANG | PROKOTA.COM – Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Supiturang, Kota Malang diduga menjadi tempat pembuangan limbah medis, dengan ditemukannya tumpukan yang diduga limbah bekas medis dari rumah sakit.

Padahal, TPA Supiturang merupa tempat penampungan sampah Non B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Jika benar, maka itu berbahaya bagi warga sekitar dan RS (rumah sakit) yang telah melakukan pembuangan limbah medis melanggar UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan PP No 101 Thn 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3.

Hal itu seperti disampaikan M. Zuhdy Achmadi, Gubernur LIRA Jawa Timur saat dikonfirmasi terkait viralnya tumpukan sampah yang diduga limbah medis RS di TPA Supiturang, Kota Malang.

“Kami bentuk tim investigasi yang akan turun lapangan untuk kumpulkan data-data dan informasi, selain bersurat ke beberapa rumah sakit besar di Malang, termasuk RSSA, untuk klarifikasi tentang permasalahan tersebut, sebab ini termasuk kejahatan berat,” terang Didik sapaan akrab Gubernur LIRA Jatim. Minggu, (13/04/2025).

Menurut Didik, pembuang limbah medis tersebut dapat membahayakan masyarakat sekitar dan memunculkan dampak yang dapat merusak lingkungan dari bahan kimia yang tersisa.

Sebab, limbah medis yang tergolong dalam limbah B3 terdapat 4 jenis. diantaranya limbah lnfeksius, yang terkontaminasi dengan mikroorganisme patogen; kemudian limbah kimia, yang mengandung bahan kimia berbahaya dan zat aktif obat yang kadaluwarsa.

Yang ketiga ialah limbah radioaktif merupakan bahan yang digunakan prosedur nuklir. Dan limbah patologi adalah limbah bekas operasi.

Sedangkan dampak dari limbah medis B3 tersebut terhadap lingkungan bisa berakibat fatal lantaran dapat menyebabkan pencemaran tanah, kerusakan ekosistem dan penyebaran penyakit menular bagi masyarakat sekitar TPA serta bahaya bagi kesehatan masyarakat karena mengandung mikroorganisme patogen.

Oleh sebab itu, LIRA Jatim meminta APH (Aparat Penegak Hukum) segera turun dan DPRD Kota Malang juga segera memanggil Dinas Lingkungan Hidup Kota Malang atas kejadian ini.

“Sebenarnya dengan adanya informasi yang viral seperti ini, APH sudah bisa turun. Dan DPRD kota Malang harus panggil Kadis LH, untuk minta penjelasan tentang permasalahan, yang menurut info di lapangan sudah berlangsung lama ini,” imbuhnya.

Saat ini LIRA Jatim terus melakukan penelusuran, Didik melanjutkan, karena ini diantaranya menyangkut RSSA milik Provinsi Jawa Timur dan setelah semua sudah jelas, LIRA akan melaporkan pelanggaran tersebut.

“Kalau sudah jelas semuanya, kami akan proses hukum,” pungkasnya.

 

banner 400x130
banner 400x130
Example 300x600
banner 400x130
banner 400x130
Di Posting : 13 April 2025

Berita Serupa

Politik
Bisnis
Olah Raga
© 2018 - 2025 All rights reserved​ | PT. PRO MEDIA CEMERLANG INDONESIA