Waktu Sekarang

22 April 2025 22:13
Example 300x600

KNPI Kabupaten Malang ‘Meradang’ Lantaran Ditinggal Saat RPJMD dan Musrembang RKPD Kabupaten Malang 2026

Di Posting : 27 Maret 2025
Penulis : Ayyub
Kategori : , ,
Bagikan :

Foto : Zulham Akhmad Mubarrok, Ketua DPD KNPI Kabupaten Malang

MALANG | PROKOTA.COM – Zulham Akhmad Mubarrok, Ketua DPD KNPI (Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia) Kabupaten Malang ‘Meradang’ sebab Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang tidak melibatkannya dalam Forum Konsultasi Publik RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah).

Selain itu, pada Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah (Musrembang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Malang Tahun 2026, KNPI pun tidak dilibatkan.

Hal itu membuat Zulham, Ketua KNPI Kabupaten Malang melayangkan surat Pernyataan Sikap yang di dasari oleh UU No 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan.

Menurutnya, Pemerintah Daerah dalam hal ini Pemkab Malang saat menyusun rencana pembangunan perlu melibatkan partisipasi unsur pemuda sesuai yang telah diamanatkan dengan dasar hukum yang mengikat. Rabu, (26/03/2025).

Seperti pada Pasal 16 ayat (1) menyatakan bahwa pemerintah wajib memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada pemuda untuk berperan serta dalam pembangunan nasional dan Pasal 17 ayat (2) mengatur bahwa pemerintah daerah harus melibatkan pemuda melalui organisasi kepemudaan dalam setiap proses pembangunan daerah yang tertuang dalam UU No 40 Tahun 2009.

Ada pun UU No 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) disebutkan dalam Pasal 4 dan Pasal 5 menegaskan pentingnya keterlibatan semua elemen masyarakat, termasuk pemuda, dalam proses perencanaan pembangunan, yang harus dilakukan melalui mekanisme Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang).

Selain itu, juga terdapat Permendagri (Peraturan Menteri Dalam Negeri) Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah.

“Pasal 77 menyebutkan bahwa pelaksanaan Musrenbang di tingkat kabupaten harus melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk organisasi kepemudaan yang diakui,” tulis Zulham dalam Surat Pernyataan Sikap.

Menurutnya, KNPI bukan hanya organisasi kepemudaan, tetapi juga mitra strategis pemerintah daerah dalam merumuskan kebijakan yang relevan dengan kebutuhan dan aspirasi pemuda.

Dengan begitu, Zulham meminta Pemkab Malang dapat mengulang Musrenbang dan Penyusunan RPJPD/RPJMD dengan mengacu ketentuan Pasal 78 Permendagri Nomor 86 Tahun 2017.

“Musrenbang dapat diulang apabila proses sebelumnya tidak melibatkan pemangku kepentingan yang seharusnya dilibatkan. Oleh karena itu, kami meminta agar proses penyusunan RPJPD dan RPJMD yang telah berjalan diulang dan melibatkan KNPI serta organisasi kepemudaan lainnya,” tegas Zulham yang juga Anggota DPRD Kabupaten Malang dari Fraksi PDI Perjuangan.

Lebih lanjut, Zulham menambahkan, bila Pemkab Malang tidak segera melakukan evaluasi dan mengulang proses Musrenbang dengan melibatkan pemuda, pihaknya akan mempertimbangkan langkah hukum dan administratif.

“Mengajukan aduan resmi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait pelanggaran partisipasi pemuda dan menggugat proses perencanaan ke PTUN atas dasar pelanggaran prinsip partisipatif dalam penyusunan kebijakan publik serta melaporkan kepada Ombudsman RI terkait adanya indikasi maladministrasi,” imbuhnya.

Dengan kejadian ini, Zulham berharap Pemkab Malang dapat segera membuka ruang dialog bersama KNPI Kabupaten Malang guna memperbaiki proses penyusunan RPJPD dan RPJMD.

“Pemkab Malang segera membuka ruang dialog dengan KNPI dan memperbaiki proses penyusunan RPJPD dan RPJMD agar mencerminkan prinsip partisipasi, akuntabilitas, dan keterbukaan sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang,” pungkasnya.

banner 400x130
banner 400x130
Example 300x600
banner 400x130
banner 400x130
Di Posting : 27 Maret 2025

Berita Serupa

Politik
Bisnis
Olah Raga
© 2018 - 2025 All rights reserved​ | PT. PRO MEDIA CEMERLANG INDONESIA