Waktu Sekarang

23 April 2025 00:08
Example 300x600

Soal Polemik Pengadaan Pasir Voli Pantai Salah Spek, Kadisporapar Berdalih Menyesuaikan UU 27/2007 Terkait Larangan Eksploitasi terhadap Pasir Pantai

Di Posting : 6 Maret 2025
Penulis : Ayyub
Kategori :
Bagikan :

Foto : Baihaqi, Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kota Malang saat di temui PROKOTA di ruangannya Kamis (6/3/2025)

MALANG | PROKOTA COM – Polemik terkait pembangunan lapangan voli pantai di belakang GOR Ken Arok yang salah spek sehingga tidak jadi sebagai venue Porprov Jatim 2025 membuat Baihaqi, Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kota Malang angkat bicara.

Baihaqi mengatakan Kota Malang awalnya terdapat 33 venue yang akan digunakan di event Porprov Jatim 2025.

Lalu kemudian mendapat tambahan 5 venue.

Akan tetapi ada satu venue yang gagal karena tidak memenuhi kualifikasi standar Porprov Jatim 2025. Yakni venue lapangan bola voli pantai.

Baihaqi menceritakan awalnya mengusulkan untuk menjadi tuan rumah kemudian menyusun (Detail Engineering Design) DED lapangan bola voli pantai.

“Kita susun DED lapangan bola voli pantai lengkap dengan dua ban voli pantai dengan tribunnya. Kemudian ada ruang ganti, toilet lengkap berstandar nasional,” cerita Baihaqi.

Namun dalam perjalanannya, kata Baihaqi menyesuaikan dengan kondisi keuangan Pemkot Malang yang terbatas. Sehingga yang dibangun merupakan bangunan pokoknya saja.

“Bangunan pokoknya saja berupa dua ban voli pantai lengkap dengan lampu dan pagarnya,” beber  Baihaqi.

Sedangkan soal pengadaan pasir pantai tidak memenuhi spek, lanjut Baihaqi ternyata telah diatur dalam Undang-Undang nomor 27 tahun 2007 dimana dalam salah satu amanat pasalnya berbunyi ‘dilarang melakukan eksploitasi terhadap pasir pantai’.

“Maka saat pembangunan itu kita didampingi PBVSI Jawa Timur dan PBVSI Pusat, yang kedua didampingi Kejaksaan dan APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah),” jelas dia.

Baihaqi mengungkapkan terkait persiapan jelang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Jawa Timur,
Pemkot Malang sebagai tuan rumah Porprov Jatim merencanakan pembukaan digelar di Stadion Gajayana Malang.

Dijelaskannya Kota Malang telah siap melaksanakan Proprov Jatim dengan 37 Venue yang ada.

Baik itu aset Pemkot maupun sewa dari swata dan Perguruan Tinggi.

Seperti diberitakan, anggaran pembangunan lapangan voli pantai yang ada di belakang GOR Ken Arok Kota Malang sebesar Rp 1 Miliar lebih terbuang sia-sia.

Sebab pembangunan dua lapangan voli pantai yang dianggarkan dari APBD 2024 untuk pembangunan venue Porprov 2025 tak bisa dipergunakan.

Hasil verifikasi venue Porprov yang dilakukan pengurus KONI Jatim beberapa waktu lalu memastikan lapangan voli pantai di belakang GOR Ken Arok tak layak dipergunakan.

Ini terjadi lantaran spesifikasi pasir pantai yang didatangkan pemborong CV Gadafa selaku pemenang lelang tidak memenuhi standart untuk lapangan voli pantai.

Paket pekerjaan dua lapangan voli pantai itu memang dimenangkan oleh CV Gadafa, yang beralamatkan di Jalan Ahmad Dahlan X/16, RT 06, RW 02, Kota Pasuruan.

Adapun nilai penawaran sebesar Rp 1.095.646.768 (hasil tender yang diumumkan di laman lpse.malangkota.go.id)

Hasil lelang ini setelah Pemkot Malang sebelumnya menganggarkan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2024 sebesar Rp 1.500.000.000.00.

Anggaran ini berada di Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kota Malang.

Akan tetapi ditawar turun jadi Rp 1.095.646.768 oleh CV Gadafa sebagai pemenang tender.

Hasil penelusuran PROKOTA, standarisasi pasir pantai untuk lapangan voli pantai berwarna yang enak dipandang mata. Kecenderungan berwarna putih agak kecoklatan yang enak dipandang mata.

Tapi hasil temuan jurnalis di lapangan pasirnya terlihat berwarna gelap. Seperti menyerupai pasir di sungai.

Tak hanya di lokasi terlihat pekerjaan lapangan voli pantai juga belum selesai.

Di dalam lapangan masih banyak gundukan pasir yang sepertinya masih diayak menggunakan mesin pengayak pasir.

Melihat fakta ini, Direktur PuSDek (Pusat Studi Demokrasi dan Pelayanan Publik) Asep Suryaman menyesalkan hal ini. Sebab semestinya dalam setiap pembangunan proyek apapun sudah matang hasil perencanaannya. Jadi spesifikasi teknis sudah jelas.

Tapi berkaca dalam kasus ini, pembangunan voli pantai ada kesalahan soal spesifikasi pasir pantai ya seharusnya tidak boleh terjadi.
“Kami menduga jangan-jangan konsultan perencana dinas dan pemborongnya (CV Gadafa tidak tahu spesifikasi pasir voli pantai) sehingga venue ini dinyatakan gagal oleh KONI Jatim karena tidak layak spesifikasi pasirnya,” ujar Asep.

Kalau memang itu benar, kata Asep, berarti dalam pembangunan voli pantai ini sama saja dengan kebohongan publik. Karena keberadaan lapangan voli pantai ini dibangun dan dianggarkan di APBD, niat awalnya dipakai untuk venue Porprov 2025 lantaran Kota Malang sebagai tuan rumah bersama Kabupaten Malang dan Batu, faktanya lapangannya bola voli pantai tidak bisa dipergunakan.

“Ya menurut kami APH (Aparat Penegak Hukum) perlu turun untuk memeriksa proyek ini. Sebab ini sama saja dengan proyek muspro (tak berguna). Jadi sama saja dengan buang-buang anggaran,” tutur pria yang juga aktivis sosial ini. (Ayub/gus)

banner 400x130
banner 400x130
Example 300x600
banner 400x130
banner 400x130
Di Posting : 6 Maret 2025

Berita Serupa

Politik
Bisnis
Olah Raga
© 2018 - 2025 All rights reserved​ | PT. PRO MEDIA CEMERLANG INDONESIA