Waktu Sekarang

23 April 2025 10:59
Example 300x600

PuSDek Soroti Proyek Lapangan Voli Pantai Senilai 1 M Tak Sesuai Spek, Desak APH Turun Tangan

Di Posting : 6 Maret 2025
Penulis : Ayyub
Kategori :
Bagikan :

Foto : Proyek Lapangan Voli Pantai yang salah spek batal jadi venue porprov. PuSDek Desak APH usut proyek yang menelan biaya APBD 1 Miliar lebih

MALANG | PROKOTA.COM – Anggaran pembangunan lapangan voli pantai yang ada di belakang GOR Ken Arok Kota Malang sebesar Rp 1 Miliar lebih terbuang sia-sia.

Sebab pembangunan dua lapangan voli pantai yang dianggarkan dari APBD 2024 untuk pembangunan venue Porprov 2025 tak bisa dipergunakan.

Hasil verifikasi venue Porprov yang dilakukan pengurus KONI Jatim beberapa waktu lalu memastikan lapangan voli pantai di belakang GOR Ken Arok tak layak dipergunakan.

Ini terjadi lantaran spesifikasi pasir pantai yang didatangkan pemborong CV Gadafa selaku pemenang lelang tidak memenuhi standart untuk lapangan voli pantai.

Paket pekerjaan dua lapangan voli pantai itu memang dimenangkan oleh CV Gadafa, yang beralamatkan di Jalan Ahmad Dahlan X/16, RT 06, RW 02, Kota Pasuruan.

Adapun nilai penawaran sebesar Rp 1.095.646.768 (hasil tender yang diumumkan di laman lpse.malangkota.go.id)

Hasil lelang ini setelah Pemkot Malang sebelumnya menganggarkan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2024 sebesar Rp 1.500.000.000.00.

Anggaran ini berada di Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kota Malang.

Akan tetapi ditawar turun jadi Rp 1.095.646.768 oleh CV Gadafa sebagai pemenang tender.

Hasil penelusuran PROKOTA, standarisasi pasir pantai untuk lapangan voli pantai berwarna yang enak dipandang mata. Kecenderungan berwarna putih agak kecoklatan yang enak dipandang mata.

Tapi hasil temuan jurnalis di lapangan pasirnya terlihat berwarna gelap. Seperti menyerupai pasir di sungai.

Tak hanya di lokasi terlihat pekerjaan lapangan voli pantai juga belum selesai.

Di dalam lapangan masih banyak gundukan pasir yang sepertinya masih diayak menggunakan mesin pengayak pasir.

Melihat fakta ini, Direktur PuSDek (Pusat Studi Demokrasi dan Pelayanan Publik) Asep Suryaman menyesalkan hal ini. Sebab semestinya dalam setiap pembangunan proyek apapun sudah matang hasil perencanaannya. Jadi spesifikasi teknis sudah jelas.

Tapi berkaca dalam kasus ini, pembangunan voli pantai ada kesalahan soal spesifikasi pasir pantai ya seharusnya tidak boleh terjadi.
“Kami menduga jangan-jangan konsultan perencana dinas dan pemborongnya (CV Gadafa tidak tahu spesifikasi pasir voli pantai) sehingga venue ini dinyatakan gagal oleh KONI Jatim karena tidak layak spesifikasi pasirnya,” ujar Asep.

Kalau memang itu benar, kata Asep, berarti dalam pembangunan voli pantai ini sama saja dengan kebohongan publik. Karena keberadaan lapangan voli pantai ini dibangun dan dianggarkan di APBD, niat awalnya dipakai untuk venue Porprov 2025 lantaran Kota Malang sebagai tuan rumah bersama Kabupaten Malang dan Batu, faktanya lapangannya bola voli pantai tidak bisa dipergunakan.

“Ya menurut kami APH (Aparat Penegak Hukum) perlu turun untuk memeriksa proyek ini. Sebab ini sama saja dengan proyek muspro (tak berguna). Jadi sama saja dengan buang-buang anggaran,” tutur pria yang juga aktivis sosial ini.

Hingga berita ini diturunkan PROKOTA.COM masih berupaya mendapatkan konfirmasi soal kasus ini. (Ayub)

 

banner 400x130
banner 400x130
Example 300x600
banner 400x130
banner 400x130
Di Posting : 6 Maret 2025

Berita Serupa

Politik
Bisnis
Olah Raga
© 2018 - 2025 All rights reserved​ | PT. PRO MEDIA CEMERLANG INDONESIA