Waktu Sekarang

22 April 2025 17:53
Example 300x600

Usai Dilantik Presiden Jadi Wali Kota dan Wawali Kota Malang, Segini Total Kekayaan Wahyu Hidayat-Ali Muthohirin

Di Posting : 24 Februari 2025
Penulis : Ayyub
Kategori :
Bagikan :

Foto : Wahyu Hidayat dan Ali Muthohirin

MALANG | PROKOTA.COM – Wahyu Hidayat dan Ali Muthohirin sudah resmi menjadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang periode 2025-2030. Keduanya telah dilantik Presiden RI Prabowo Subianto pada 20 Februari 2025 lalu di Istana Negara.

Tentu, menjabat sebagai Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Malang banyak publik yang ingin tahu harta kekayaaan Wahyu dan Ali.

Untuk itulah, Wahyu dan Ali harus melaporkan harta kekayaan yang dimiliki saat telah menjabat sebagai Kepala Daerah melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Harta kekayaan yang dimiliki seorang pejabat memang menjadi informasi keterbukaan publik yang dapat diketahui seluruh masyarakat.

 

Seperti halnya jumlah kekayaan yang dimiliki Wahyu Hidayat yang sekarang menjabat Wali Kota Malang bersama Ali Muthohirin sebagai Wakil Wali Kota Malang periode 2025-2030.

Jumlah kekayaan yang dimiliki Wahyu hampir mencapai Rp. 3 Miliar, setengah lebih banyak dari kekayaan Wakilnya, Ali Muthohirin yang hanya Rp. 1,47 Miliar pada laporan LHKPN periodik 2023.

Berikut rincian kekayaan Walikota dan Wakil Walikota Malang:

Kekayaan Wahyu Hidayat terdiri dari;

1. Tanah dan Bangunan Rp. 1.420.000.000
2. Alat Transportasi dan Mesin Rp. 190.000.000
3. Harta Bergerak Lainnya Rp. 45.000.000
4. Kas dan Setara Kas Rp. 1.254.871.871

Total Harta Kekayaan (I-II) Rp. 2.909.871.871.

Sedangkan rincian Kekayaan yang dimiliki dan dilaporkan Ali Muthohirin, sebagai berikut;

1. Tanah dan Bangunan Rp. 1.050.000.000
2. Alat Transportasi dan Mesin Rp. 561.000.000
3. Kas dan Setara Kas Rp. 95.000.000
4. Hutang Rp. 230.000.000

Total Harta Kekayaan (I-II) Rp. 1.476.000.000

Laporan jumlah kekayaan Walikota dan Wakil Walikota Malang tersebut berdasarkan LHKPN Periodik 2023 dan setiap tahunnya sebagai Kepala Daerah wajib melaporkan jumlah harta kekayaan yang dimiliki.

Diketahui, sebelumnya Wahyu Hidayat pernah menjabat sebagai Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang kemudian Pj. Walikota Malang selama 10 bulan dan akhirnya kini menjadi Walikota Malang periode 2025-2030.

Menjadi Wakil Wali Kota Malang, Ali Muthohirin memiliki latar belakang sebagai Komisaris Independen PT. Adhi Persada Beton sejak 2020, hingga akhirnya memutuskan bergabung dengan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Pada 15 Desember 2023. (ayub)

EDITOR : Sam Agus

banner 400x130
banner 400x130
Example 300x600
banner 400x130
banner 400x130
Di Posting : 24 Februari 2025

Berita Serupa

Politik
Bisnis
Olah Raga
© 2018 - 2025 All rights reserved​ | PT. PRO MEDIA CEMERLANG INDONESIA