Waktu Sekarang

26 Maret 2025 06:57

Diduga Lakukan Pemerasan, Polres Batu OTT Oknum Wartawan dan LSM Amankan Barang Bukti 150 Juta

Di Posting : 18 Februari 2025
Penulis : ayyub al ayyubi
Kategori :
Bagikan :

Foto : Polres Batu pers rilis penangkapan oknum wartawan dan LSM di Mapolres Batu Selasa (18/2/2025)

BATU | PROKOTA.COM – Polres Batu mengungkap kasus dugaan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap oknum wartawan dan aktivis perlindungan perempuan dan anak di Kota Batu di Mapolres Batu Selasa (18/2/2025).

Dalam kasus ini, Polres Batu berhasil mengamankan dua tersangka yakni oknum wartawan inisial YL dan oknum aktivis perlindungan perempuan dan anak inisial FD.

Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata SH SIK MSi memimpin konfrensi pers yang disaksikan puluhan awak media di Malang Raya.

AKBP Andi Yudha juga memperlihatkan secara langsung barang bukti uang sebesar Rp150 juta yang diterima YL dan FD dari pengasuh salah satu pesantren di Batu yang diduga terlibat kasus pencabulan dua santriwatinya.
“Barang bukti yang berhasil diamankan petugas uang sebesar Rp 150 juta dari tangan YL dan FD setelah diterima dari salah satu pengurus pondok. Kita amankan di salah satu cafe yang ada di Desa Beji Kota Batu,” ujar Andi Yudha.

Andi Yudha menjelaskan penangkapan melalui OTT ini dilakukan setelah pihak pondok merasa diperas oleh dua oknum wartawan dan aktivitis perlindungan perempuan dan anak tersebut.

Andi Yudha Pranata mengatakan kasus dugaan pencabulan anak di salah satu Pondok Pesantren di Batu tetap berjalan dan dalam penanganan penyidik Polres Batu.

“Saat ini masih dalam tahap penyelidikan untuk dapat memastikan tersangka maupun pihak yang terlibat kasus pencabulan dua anak tersebut,” ujar Andi.

Sedangkan terkait oknum wartawan salah satu media berinisial YL dan aktivis perlindungan perempuan dan anak FD berupaya mengeruk keuntungan dengan dalih uang damai dari terduga pelaku.

Andi mengungkapkan uang sebesar Rp 150 juta merupakan DP atau down payment dari total Rp340 juta yang diminta oleh tersangka YL dan FD. Dalihnya untuk berbagai macam keperluan.

Berdasarkan pengakuan tersangka kata Andi biaya Rp 180 juta diperuntukkan sebagai ‘uang damai’ kepada korban pencabulan.

Kemudian biaya penyelesaian perkara di Polres Batu sebesar Rp150 juta dan sisanya Rp 10 juta untuk untuk pemulihan nama baik lewat media.

Sebelumnya, lanjut Andi, pihak YL dan FD juga sudah terlebih dahulu menerima uang sebesar Rp 40 juta. Dalihnya uang tersebut dipergunakan ntuk menutup pemberitaan media.

Padahal faktanya, uang sebanyak 40 juta diberikan kepada FD sebesar Rp 3 juta.

Untuk membayar pengacara sebesar Rp 15 juta dan sisanya Rp 22 juta dikatakan untuk diberikan kepada awak media lainnya.

Disinggung adanya oknum wartawan lain yang turut menerima uang tersebut, Kapolres Andi menegaskan hal itu hanya narasi yang dibangun tersangka YL.

Tujuannya tentu untuk menyakinkan pengurus pondok agar mau memberikan uang damai tersebut.

Atas tindakan ini, kedua tersangka melanggar pasal 368 KUH Pidana.
“Ancaman hukuman yang dikenakan adalah kurungan penjara paling lama 9 tahun,” tutur Andi.

“Motifnya adalah kedua tersangka ini melakukan perbuatan tersebut dengan maksud mencari keuntungan atas perbuatan pemerasan itu,” pungkas Andi.

Terkait perkembangan kasus ini, saat ini penyidik unit PPA Polres Batu masih melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap delapan orang saksi.
Tak hanya itu, penyidik juga meminta visum et repertum fisik di rumah sakit Hasta Brata Batu. (Ayub)

EDITOR : Sam Agus

banner 400x130
banner 400x130
Example 300x600
banner 400x130
banner 400x130
banner 400x130
banner 400x130
banner 400x130
Di Posting : 18 Februari 2025

Berita Serupa

Politik
Bisnis
Olah Raga
© 2018 - 2025 All rights reserved​ | PT. PRO MEDIA CEMERLANG INDONESIA