Waktu Sekarang

19 Februari 2025 01:56

Awal Tahun, Polres Malang Ungkap Kasus Narkoba 13 Kasus Tangkap 18 Tersangka

Di Posting : 30 Januari 2025
Penulis : Mulyono
Kategori :
Bagikan :

Foto : Prokota.com

MALANG| PROKOTA.COM – Tak ada ruang bagi seseorang yang menyalahkangunakan narkoba di wilayah Polres Malang.

Buktinya Polres Malang awal tahun sudah menangkap 18 tersangka dan ditahan pihak Kepolisian Resor (Polres) Malang dalam operasi yang digelar di awal tahun 2025.

Wakapolres Malang, Kompol Bayu Halim Nugroho mengatakan pihaknya telah menyita barang bukti berupa sabu seberat 589 gram serta ribuan obat keras berbahaya dari para tersangka sebanyak 13 kasus.

“Polres Malang berhasil mengungkap sebanyak 13 kasus penyalahgunaan narkoba dengan 18 tersangka yang dihadirkan di sini,” ujar Kompol Bayu saat konferensi pers yang digelar di Mapolres Malang pada Kamis (30/1/2025)

Tak hanya sabu, polisi juga mengamankan sebanyak 1.825 butir obat keras berbahaya.

Diduga obat keras ini akan diedarkan di wilayah Kabupaten Malang.

Bayu menegaskan pengungkapan kasus ini merupakan komitmen Polres Malang dalam memberantas peredaran narkoba.

Terutama untuk melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan zat terlarang.

“Kami akan menindak tegas pelaku, baik pengedar maupun pengguna narkoba,” tegas Bayu.

Disinggung modus penyelundupan barang, Bayu mengungkapkan salah satu modus yang digunakan oleh para pelaku adalah sistem ranjau narkoba.

Dimana metodenya penempatan barang di lokasi tertentu untuk diambil oleh pembeli tanpa bertatap muka langsung dengan penjual.

“Modus ini semakin marak digunakan guna menghindari deteksi petugas,” beber Bayu.

Namun demikian, petugas sangat dibantu peran serta masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Sehingga bisa terungkap kasusnya.

Para tersangka ini akan dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara itu, untuk kasus peredaran obat keras berbahaya, para pelaku dijerat Pasal 435 atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Kasihumas Polres Malang AKP Ponsen Dadang Martianto menambahkan pihaknya mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap bahaya narkoba.

Apabila ada aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di lingkungan sekitar segera lapor ke polisi terdekat.

“Sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat penting untuk mencegah peredaran narkoba di Kabupaten Malang,” tandas Dadang. (*)

 

Di Posting : 30 Januari 2025

Berita Serupa

Politik
Bisnis
Olah Raga
© 2018 - 2025 All rights reserved​ | PT. PRO MEDIA CEMERLANG INDONESIA