Waktu Sekarang

18 Februari 2025 21:52

Usai Digrebek, Polisi Tetapkan Enam Pemilik Warung Kopi Cetol Gondanglegi Sebagai Tersangka

Di Posting : 20 Januari 2025
Penulis : Agus Prasetyo
Kategori :
Bagikan :

Foto : Keenam pemilik warung kopi Cetol Gondanglegi resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Malang (20/1/2025)

MALANG | PROKOTA.COM – Usai digerebek pada Sabtu (4/1/2025) lalu, Polres Malang akhirnya menetapkan enam pemilik Warung Kopi Cetol di Pasar Gondanglegi, Kabupaten Malang, Jawa Timur sebagai tersangka.

Keenam pemilik warung ini ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah melakukan eksploitasi terhadap anak di bawah umur dengan memperkerjakan sebagai pramusaji.

Seperti diberitakan Sabtu (4/1/2025) lalu, Polres Malang bersama jajaran Satpol PP Kabupaten Malang dan Muspika Kecamatan Gondanglegi melakukan penertiban Warung Kopi Cetol. Dari operasi itu diamankan sebanyak 32 pramusaji.

Selanjutnya petugas melakukan pendataan. Dari situlah akhirnya diketahui ada tujuh orang dibawah umur lantaran usia mereka 14-17 tahun.

Di Warung Kopi Cetol, pengunjung tak hanya sekedar menikmati secangkir kopi.

Mereka juga bisa mendapatkan pelayanan plus plus dari pramusaji dengan tarif mulai dari Rp 10 ribu.

Wakapolres Malang, Kompol Bayu Halim Nugroho mengatakan para pramusaji warung Kopi Cetol yang masih di bawah umur diduga telah menjadi korban eksploitasi secara ekonomi atau seksual.

Tujuh pramusaji di bawah umur tersebut kemudian diamankan ke Polres Malang untuk dimintai keterangan.

“Dari hasil kegiatan ini kami terbitkan enam laporan polisi terkait dengan adanya eksploitasi seksual anak di bawah umur dan tindak pidana perdagangan orang,” ucap Bayu saat konferensi pers di Polres Malang, Senin (20/1/2025).

Berdasarkan keterangan itu, pihak polisi kemudian berhasil mengamankan enam orang yang merupakan pemilik Warung Kopi Cetol. “Mereka ditangkap pada Sabtu (18/1/2025),” beber Bayu.

Kepada penyidik saat diperiksa, pemilik warung Kopi Cetol ini mengakui telah melakukan perekrutan, penampungan dan eksploitasi terhadap anak di bawah umur untuk dipekerjakan di Warung Kopi Cetol.

Sedangkan data yang diperoleh media ini, inilah keenam identitas pemilik Warung Kopi Cetol yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Polres Malang :

1.⁠ ⁠Saiful (41), warga Desa Brongkal, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang.

2.⁠ ⁠Reni Sujiati alias Mama Reni (53), warga Desa Gondanglegi Wetan, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.

3.⁠ ⁠Luluk Yanti alias Mami Luluk (20), warga Kecamatan Sumbermanjing Wetan yang berdomilisi di Desa Brongkal, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang.

4.⁠ ⁠Iswantini (54), warga Desa Sidorejo, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang.

5.⁠ ⁠Siti Hapsiyah alias Tomblok (54), warga Desa Banjarejo, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang.

6.⁠ ⁠Suliswanto alias Papa Bedor (38), warga Desa Banjarejo, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang.

Dengan ditetapkan sebagai tersangka, keenam orang ini nantinya akan dijerat Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Mereka juga dijerat Pasal 88 Jo Pasal 76 I Undang-undang RI Nomor 5 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sedangkan untuk ancaman hukumannya pidana penjara maksimal 15 tahun. (agus)

Di Posting : 20 Januari 2025

Berita Serupa

Politik
Bisnis
Olah Raga
© 2018 - 2025 All rights reserved​ | PT. PRO MEDIA CEMERLANG INDONESIA