Waktu Sekarang

23 April 2025 08:43
Example 300x600

Usut Kasus Korupsi PT Taspen, KPK Sita 6 Apartemen Senilai 20 M

Di Posting : 19 Januari 2025
Penulis : Rahman
Kategori :
Bagikan :

Foto : Jubir KPK Tessa Mahardika

JAKARTA|PROKOTA.COM– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak cepat dalam menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait kegiatan investasi PT. Taspen (Persero) tahun Anggaran 2019.

Ini terlihat dari langkah penyidik yang melakukan penggeledahan di sekitar Jabodetabek pada empat lokasi yaitu dua rumah, satu apartemen dan satu bangunan kantor.

Penyidik KPK juga melakukan penyitaan terhadap enam apartemen yang nilainya ditaksir mencapai sekitar Rp 20 miliar.

Ini dilakukan tim penyidik terkait kasus dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen, yang diduga merugikan negara hingga sekitar Rp200 miliar.

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika mengungkapkan hasil penggeledahan yang dilakukan petugas, KPK melakukan penyitaan berupa uang tunai dalam mata uang rupiah dan mata uang asing yang nilainya sekitar Rp 100 juta.

Tak hanya itu, KPK juga melakukan penyitaan dokumen-dokumen atau surat surat serta barang bukti elektronik (BBE) yang diduga ada keterkaitan dengan perkara tersebut.
“Minggu ini (19/1/2025), KPK telah melakukan penyitaan terhadap 6 unit apartemen yang berlokasi di Tangerang Selatan senilai kurang lebih Rp 20 milyar. 6 unit apartemen tersebut diduga milik tersangka ANK dan diduga punya keterkaitan dengan perkara yang sedang kami tangani,” ucap Tessa dikutip dari keterangan pers, Minggu (19/1/2025).

KPK juga menyampaikan apresiasi kepada pihak-pihak yang memiliki itikad baik dan memilih untuk bekerjasama dalam mengungkap dengan sebenar-benarnya perkara ini.

Sedangkan bagi pihak-pihak yang tidak bersikap kooperatif, KPK akan mengambil segala tindakan yang patut dan terukur sesuai dengan undang-undang agar pemulihan kerugian negara dapat maksimal.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Antonius NS Kosasih (ANSK), mantan Direktur Utama (Dirut) PT Taspen sebagai tersangka dalam kasus investasi fiktif tahun 2019. Bahkan sebelum menjabat Dirut, Antonius adalah Direktur Investasi PT Taspen.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan bahwa tindakan melawan hukum yang melibatkan Antonius dan tersangka EHP menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 200 miliar dari investasi Rp 1 triliun pada Reksadana RD I-Next G2 yang dikelola PT IIM.

“Diduga telah merugikaan keuangan negara atas penempatan dana investasi PT Taspen sebesar Rp 1 triliun pada Reksadana RD I-Next G2 yang dikelola oleh PT IIM, setidak-tidaknya sebesar Rp 200 miliar,” tutur Asep dalam konferensi pers, Rabu (8/1/2025). (ags)

banner 400x130
banner 400x130
Example 300x600
banner 400x130
banner 400x130
Di Posting : 19 Januari 2025

Berita Serupa

Politik
Bisnis
Olah Raga
© 2018 - 2025 All rights reserved​ | PT. PRO MEDIA CEMERLANG INDONESIA