Waktu Sekarang

22 April 2025 23:55
Example 300x600

Direktur PT Sakhindra Trans Resmi Jadi Tersangka dalam Kasus Laka Bus Rem Blong yang Menewaskan Empat Orang

Di Posting : 17 Januari 2025
Penulis : Ahmad Sahrul
Kategori :
Bagikan :

Foto : Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata, S. H, SIK, MSi saat konferensi pers terkait penetapan tersangka baru dalam kasus laka bus rem blong di Kota Batu

MALANG | PROKOTA.COM – Polres Kota Batu menetapkan tersangka baru dalam peristiwa kecelakaan bus pariwisata di Kota Batu yang menewaskan empat orang Rabu lalu (8/1/2025).

Adapun tersangka baru itu tak lain Direktur PT Sakhindra Trans Cemerlang Wisata berinsial RW.

“Kami saat ini menetapkan tersangka RW yang merupakan direktur dari PT Sakhindra Trans Cemerlang Wisata, berdasarkan alat bukti 184 KUHAP berupa keterangan saksi, keterangan ahli, surat dan petunjuk,” ujar Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata, saat konferensi pers di Mapolres Batu, Jumat (17/1/2025).

RW ditetapkan sebagai tersangka karena sudah memenuhi semua unsur yang dilakukan penyidik Satlantas Polres Batu.

Berdasarkan semua unsur berdasarkan alat bukti 184 KUHAP berupa keterangan saksi, keterangan ahli, surat dan petunjuk.

Dan setelah diakukan gelar perkara, hasilnya dari keputusan kolektif kolega ini akhirnya RW tetapkan tersangka.

Dari hasil gelar perkara diketahui bus Sakindra Trans mempunyai akta pendirian perseroan terbatas dengan PT Sakhindra Cemerlang Wisata dengan nomor: 154 tanggal 25 oktober 2024 berkedudukan di Kota Denpasar yang bergerak dalam bidang angkutan wisata.

Namun, berdasarkan Permenhub No.19 Tahun 2021, PT Sakhindra Cemerlang Wisata belum memiliki izin trayek (penyelenggaraan angkutan).

Dari hasil penyidikan, kata Andi menunjukkan bahwa faktor penyebab terjadinya kecelakaan diketahui tidak hanya faktor manusia. Akan tetapi juga faktor kendaraan yang fungsi pengeremannya tidak berjalan dengan baik.

Dari hasil pemeriksaan Dishub Kota Malang terhadap kendaraan diperoleh informasi bahwa kampas rem depan sebelah kanan dan sebelah kiri mengalami aus dan tipis.

Kemudian kampas rem belakang sebelah kiri juga aus dan tipis. Kondisi tromol depan bagian kanan dan kiri bergelombang tidak rata, kondisi tromol belakang sebelah kiri bergelombang dan tidak rata, dan kondisi indikator tekanan rem angin dan unjuk kerja sistem rem angin sisa 0 kg/cm2 dari 8-9 kg/cm2.

“Pemilik atau direktur ini diketahui tidak memperhatikan perawatan kendaraan secara berkala, kemudian pasal pasal 311 ayat 2, 3, 4, 5 UU Tahun 2009 Jun 1 ke 1 dan atau 359, 350 KUHP dengan ancaman 12 tahun atau denda Rp 24 juta,” tandas Andi.

Seperti diketahui sebelumnya Polres Kota Batu sudah menetapkan sopir bus sebagai tersangka akibat faktor kelalaian yang mengakibatkan empat orang meninggal dalam kasus kecelakaan bus rem blong dk Kota Batu. (rul)

banner 400x130
banner 400x130
Example 300x600
banner 400x130
banner 400x130
Di Posting : 17 Januari 2025

Berita Serupa

Politik
Bisnis
Olah Raga
© 2018 - 2025 All rights reserved​ | PT. PRO MEDIA CEMERLANG INDONESIA